Selamatkan Barang Milik Negara, Kementerian Sosial Efektifkan Kerja Tim Pengamanan Aset
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Menyadari pentingnya pengelolaan Aset Negara, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membentuk Tim Penanganan Aset untuk menyelamatkan dan mengambilalih aset-aset dan Barang Milik Negara (BMN) untuk dikelola.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia (Sekjen Kemensos RI) Hartono Laras mengungkapkan, pihaknya tidak akan berhenti menelusuri dan mengamankan aset-aset BMN yang menjadi tanggung jawab Kemensos.
"Kita menyadari betapa pentingnya pengelolaan aset negara itu. Kementerian Sosial juga harus menyelamatkan Aset Milik Negara dan Barang Milik Negara (BMN)," ungkap Hartono Laras, Kamis (03/09/2020).
Hartono Laras menyampaikan, dalam proses penyelamatan aset itu, pihaknya harus berhadapan dengan berbagai kelompok yang menguasai atau bahkan bersikukuh bahwa aset itu menjadi miliknya.
Terkadang, harus dengan proses hukum. Setelah mendapatkan putusan inchract dari Pengadilan, ase-aset itu pun diambilalih. Kemudian dikelola dan dimanfaatkan oleh Kemensos RI untuk kepentingan Negara.
"Kementerian Sosial membentuk Tim Pengamanan Aset. Melalui proses hukum, kita juga sudah dapat mengambilalih beberapa aset negara. Sebagian lagi masih terus ditelusuri, dan masih ada yang masih sedang berproses," jelasnya.
Beberapa aset negara yang berhasil diselamatkan, lanjutnya, seperti rumah yang berstatus Rumah Negara di Jalan Pedati No 4, Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur. Pada awal Maret 2020, rumah itu sudah kembali ke pangkuan Kemensos.
"Itu setelah sebelumnya berada di tangan pihak III. Melalui proses negosiasi panjang, persuasif dan dinamis, rumah yang masuk Rumah Negara Golongan II ini berhasil dikosongkan," ungkap Hartono Laras.
Upaya penyelamatan aset-aset negara di Kementerian Sosial ini, lanjutnya, adalah sebagai tindak lanjut arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang minta kepada Sekretaris Jenderal dan jajarannya Biro Umum, Biro Hukum serta didampingi Inspektur Jenderal Kemensos, untuk menertibkan semua aset dan BMN Kemensos yang tersebar di berbagai daerah.
Penyelamatan BMN merupakan prestasi, setelah tahun lalu Kemensos berhasil menguasai kembali Gedung Cawang Kencana (GCK) dari pihak lain yang juga berproses panjang dan alot. Setelah dieksekusi tahun 2015 ternyata masih dikuasai pihak lain. Dan baru dapat dikuasai kembali tahun 2018.
"Kini GCK tersebut dimanfaatkan untuk tugas-tugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial serta menyusul semua satker Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial," terangnya.
Kemudian, Hartono Laras juga menjelaskan, satu lagi aset berupa lahan seluas 7.011 M2 akan segera dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Lahan ini berada di Kawasan Petir Srimartani Piyungan Bantul, Yogyakarta.
Pihak Kemensos juga telah melakukan pengecekan lahan milik Kemensos yang selama ini digunakan untuk Komnas Lansia seluas 7.011 M2.
"Kami datang untuk memastikan posisi lahan, kelengkapan dokumen dan kelengkapan administrasi. Sehingga ketika proses pemanfaatan lahan yakni proses pembangunan dimulai seluruh kelengkapan sudah siap," tuturnya.
Rencananya, lahan ini akan dimanfaatkan untuk gedung Pusat Rehabilitasi Terpadu Penyalahgunaan Napza atau dibangun Graha Lansia. "Bisa juga dimanfaatkan untuk keduanya," ujarnya.
Dipilihnya lahan Srimartani Piyungan untuk dimanfaatkan menjadi dua alternatif tempat tersebut dengan alasan, populasi lansia di DIY tinggi.
Selain itu DIY tidak memiliki pusat rehabilitasi napza terpadu. Sementara membangun Pusat Rehabilitasi Napza terpadu merupakan kewenangan pusat.
"Kami memikirkan hal ini karena Dinsos DIY beberapa waktu lalu pernah mengusulkan dan meminta kami membangun Graha Lansia di DIY," terangnya.
Adapun konsep ke depan akan dikoordinasikan dengan Biro Umum dan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan. Rencana pembangunan menggunakan dana dari APBN pusat.
"Kerja kami ini merupakan bagian dalam melakukan penataan barang milik negara berupa barang inventaris. Arahan Bapak Mensos inventarisasi barang-barang milik Kemensos harus benar-benar diperhatikan, utamanya kejelasan status. Kami juga mempertahankan prestasi tahun lalu yang berhasil mendapatkan penghargaan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara terbaik," urai Hartono.
Adapun dalam mendapatkan kembali aset negara, Kemensos berpegang teguh pada tiga hal yakni tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.
Banyaknya aset yang kembali terjadi setelah era Otonomi Daerah. Sebelumnya aset-aset ini merupakan lahan yang dianggap tak bertuan.
Hartono Laras menyatakan, Kemensos akan terus melakukan penertiban dan optimalisasi aset. Adapun langkah penertiban dilakukan untuk yang masih bermasalah. Artinya status milik Kemensos tapi masih dikuasai pihak III.
"Mengingat masih cukup banyak aset yang kepemilikannya bermasalah secara hukum. Di daerah Setia Budi Jakarta juga masih ada, sedang kita telusuri dan upayakan," katanya.
Oleh karena itu, Kemensos telah mengambil langkah cepat untuk melakukan Penertiban dan Penataan semua aset atau Barang Milik Negara (BMN) ini.
Saat ini Kemensos tengah melakukan inventarisasi kembali untuk penertiban asset atau BMN milik Kemensos yang banyak tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Yang kepemilikannya bermasalah secara hukum akan segera selesaikan secara hukum. Intinya, penertiban BMN ini akan terus-menerus kita lakukan," kata Hartono.
Untuk aset yang tidak bermasalah status kepemilikannya dan sudah terdaftar oleh Kemenkeu sebagai BMN Kemensos, Hartono Laras memastikan akan dioptimalkan pemanfaatannya.
"Termasuk yang aset masih dikuasai pihak III, akan segera dikosongkan sesuai peraturan. Kuncinya kita ikuti hukum saja dan tidak ada beban," pungkasnya.JON
إرسال تعليق