Kurang dari 24 Jam, Polsek Kasemen Ringkus Pelaku Curanmor

Kurang dari 24 Jam, Polsek Kasemen Ringkus Pelaku Curanmor



Sedang mancing dipantai Gope PPN Karangantu, naas sepeda motor milik Misbakhul Munir (34) yang terparkir di pintu masuk dermaga PPN Karangantu, kecamatan Kasemen Kota Serang hilang.

Kejadian yang menimpa seorang pria asal Kp. Kroya Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang tersebut terjadi pada Jumat dinihari (4/9/2020). Atas kejadian tersebut, Misbakhul
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasemen.

Kapolsek Kasemen Polres Serang Kota Polda Banten AKP M. Chuaib membenarkan atas kejadian pencurian sepeda motor milik Misbakhul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kasemen.

Ya, benar telah hilang sepeda motor Honda Beat milik korban," ujar AKP Chuaib saat dihubungi awak media,  Sabtu (5/9/2020).

AKP Chuaib berkata, ketika korban menaruh sepeda motor miliknya di 
di pintu masuk dermaga PPN Karangantu, korban menuju pantai Gope PPN Karangantu, Ketika sedang asyik memancing, Satpam PPN Karangantu memberitahukan kepada warga yang sedang memancing " tolong cek motor masing - masing karena saya habis nangkep maling " mendengar ada informasi, korban langsung mengecek kendaraannya, benar ternyata hilang, ia langsung melapor ke Polsek Kasemen," kata Kapolsek.

Saat terparkir, sepeda motor milik korban dalam keadaan terkunci stang," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Chuaib, anggota Polsek Kasemen  langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol A-5753-RX dari tangan pelaku berinisial TM (21) 

"TM, warga Kecamatan Serang Kota Serang.

"Adapun seorang pelaku berinisial S (21) warga asal Kecamatan Serang Kota Serang berhasil ditangkap di depan Kelurahan Kasemen dengan sepeda motor Honda Beat No.Pok A-5004-CG (kendaraan yang di pakai kedua pelaku-red) dengan dibantu warga sekitar,"ujarnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kasemen untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun," pungkasnya. 

(Eva/HUMAS).

Post a Comment

أحدث أقدم