Gedung Utama Kebakaran, Kejaksaan Agung Semakin Tertutup
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan meminta Polri dan Kejaksaan Agung membuka kejadian sebenarnya atas kebakaran yang melahap seluruh Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Sebab, menurut politisi PDIP ini, kebakaran yang terjadi itu bukan peristiwa biasa. Sejak terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/08/2020) malam, sekitar Pukul 19.10 WIB, hingga kini Kepolisian Republik Indonesia masih melakukan penyelidikan sebab musababnya.
Sedangkan, lanjut Trimedya Panjaitan, pihak Kejaksaan Agung dianggap sangat tertutup. Minim penjelasan.
"Memang sih soal kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu masih dalam proses penyelidikan oleh Polri. Seharusnya ada dong penyampaian informasi yang akurat dan terbuka ke masyarakat. Polri dan Kejaksaan Agung harusnya memberikan informasi dan penjelasan periodik, secara terbuka dan transparan. Untuk menghindari berbagai spekulasi yang menuncul," tutur Trimedya Panjaitan kepada, Rabu (02/09/2020).
Minimnya penjelasan dan keterbukaan, lanjutnya, menyebabkan munculnya berbagai spekulasi. Apalagi, di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu, pastinya terdapat segudang data dan informasi maupun berkas-berkas sangat penting dan rahasia. Yang berkaitan dengan sejumlah penanganan perkara dari berbagai penjuru Tanah Air.
Nah, hingga kini, menurut Trimedya Panjaitan, penjelasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung sangat minim, dan terkesan kuat tertutup. Bahkan, dalam penjelasan kepada Komisi III DPR pun, katanya, penjelasan yang diberikan Kejaksaan sangat ala kadarnya.
"Minggu-minggu besok kami di Komisi III DPR akan ada rapat dengan Kejaksaan Agung, dan juga dengan Kepolisian. Kami akan tanyakan dan akan meminta dibuka semua. Jangan ditutup-tutupi dong," ujar Trimedya Panjaitan.
Trimedya Panjaitan juga mengaku heran dengan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono, yang menyebut kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu telah menyebabkan kerugian yang diprediksi mencapai Rp 1,12 Triliun.
"Tetapi tak dijelaskan dan tidak dirinci mengapa bisa rugi sampai Rp 1 triliun lebih. Ini kan harus dirinci dan dijelaskan secara terbuka. Apakah karena gedungnya yang sudah tua, aset dan alat-alat yang terbakar. Apa saja? Nah ini kan enggak dijelaskan," ujar Trimedya Panjaitan.
Trimedya Panjaitan mengungkapkan, dari tata cara penyampaikan informasi oleh Kapuspenkum Hari Setiyono itu, sangat tidak profesional. Alasan yang didapat oleh Trimedya, karena Bidang Puspenkum Kejaksaan Agung minim personil dan minim SDM maupun anggarannya.
Padahal, lanjutnya, Puspenkum itu seharusnya menjadi ujung tombak memberikan penjelasan yang rinci dan terbuka.
"Nah, ini juga harusnya menjadi perhatian Jaksa Agung dong. Masa Puspenkumnya begitu," ujarnya.
Masih mending di Polri. Menurut Trimedya Panjaitan, Polri memiliki personil dan sumber daya yang memadai. Kalau Polri, katanya, masih lebih rapi dan SDM-nya banyak.
"Polri juga aktif menyampaikan informasi. Jadi, kita juga berharap Jaksa Agung memperkuat Humasnya, memperkuat Puspenkum, dari sisi anggaran dan personil yang cukup. Sebab, terbatas sekali mereka dalam penyampaian informasi yang sangat dibutuhkan masyarakat," tandas Trimedya Panjaitan.
Kejaksaan Agung sendiri menaksir jumlah kerugian yang dialami karena kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu mencapai Rp 1,12 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono merinci kerugian itu berupa bangunan dan gedung mencapai lebih dari Rp 178 miliar. Selain itu, isi dalam gedung juga mencapai lebih dari Rp 940 miliar. Sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,12 Triliun.
"Total lebih dari Rp1,1 triliun, tapi itu kan masih hitungan kasar ya, karena tim masih belum bisa masuk ke area kebakaran," kata Hari Setiyono, Senin (31/8/2020).
Hari Setiyono mengatakan, angka tersebut masih bisa bertambah mengingat ada beberapa peralatan yang terbakar seperti komputer, command center hingga alat monitoring untuk intelijen. "Jadi nanti akan lebih dirinci lagi ya," katanya.
Gedung Utama Kejagung mengalami kebakaran pada pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020) malam. Pemadam Kebakaran (Damkar) mengerahkan sebanyak 65 mobil pemadam untuk memadamkan api yang cukup besar.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Biro Perencanaan dan Keuangan, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan juga Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut.JON
Ket Foto:
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan
إرسال تعليق