Buronan Kejaksaan Sulawesi Barat Dicocok Intel Lagi Mejeng di Warung Angkringan di Kemiri Rejo Magelang

Buronan Kejaksaan Sulawesi Barat Dicocok Intel Lagi Mejeng di Warung Angkringan di Kemiri Rejo Magelang


Seorang buronan yang juga terpidana kasus korupsi bernama Ir Rusmandi Chandra ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung saat yang bersangkutan sedang mejeng di Warung Angkringan Mas Didot, di Jalan Brigjen Katamso, Kemiri Rejo, Magelang, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) pada Rabu tengah malam (09/09/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar Pukul 23.10 WIB. Buronan bernama Ir Rusmadi Chandra itu alah kelahiran tanggal 28 Agustus 1968, dan bertempat tinggal di Komplek Perumahan Pesona Taman Dahlia Blok A No 5 RT 01/RW 01Kecamatan Mariso, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.

Dijelaskan Hari Setiyono, Ir Rusmadi Chandra adalah terpidana yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat.

Berdasarkan putusan Makhmah Agung RI (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, Ir Rusmadi Chandra diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

"Ir Rusmadi Chandra dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif. SPMK itu dibuat untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar," tutur Hari Setiyono, Jumat (11/09/2020).

Dan karenanya Mahkamah Agung dalam putusannya memberikan amar putusan, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Terpidana juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsidiair 6 bulan pidana kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 miliar, subsider 3 tahun pidana kurungan.

Keberhasilan penangkapan buronan atau DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020. Termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.JON

Post a Comment

أحدث أقدم