Buron Kasus Pemerasan Terhadap Dirut PT Lorena, Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih Diringkus Jaksa, Dijebloskan Ke Lapas Salemba
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih alias Donny Saragih yang merupakan buronan dalam kasus pemerasan terhadap Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Surbakti pada tahun 2017, diringkus Jaksa.
Donny Saragih diciduk Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, pada Jumat malam (04/09/2020).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam membenarkan penangkapan terhadap pemeras yang buron namun sempat diangkat sebagai Dirut Trans Jakarta itu.
"Ditangkap pada Jum'at, 4 September 2020 pukul 22.10 WIB. Langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk penyelesaian administrasi eksekusi. Dia ditangkap di Apartemen Mediterania, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pukul 23.55 WIB, dan dieksekusi ke Lapas Salemba," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam, Sabtu (05/09/2020).
Donny Saragih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah divonis bersalah melakukan pemerasan terhadap Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti oleh Mahkamah Agung (MA).
Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanngal 14 Agustus 2018.
"Yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ashari.
Setelah divonis bersalah, Donny diduga melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Setelah diterimanya putusan inkracht, lanjut Asyari, Donny Saragih tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
"Malah sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo," tandas Ashari.
Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, lanjutnya, Donny Saragih langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Salemba.
"Dieksekusi pada pukul 24.00 WIB. Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan eksekusi terhadap terpidana," pungkas Ashari.JON
إرسال تعليق