Kapolres Metro Jakarta Pusat Pimpin Press Conference Ungkap Perkara Penipuan Dan Atau Pengelapan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Pimpin Press Conference Ungkap Perkara Penipuan Dan Atau Pengelapan 


Kombes Pol. Heru Novianto SIK (Kapolres Metro Jakarta Pusat beserta Unit Siber & Perbankan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap
Perkara pidana penipuan dan penggelapan di Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat. Rabu 26/8/2020 Jam 14.00 Wib
dimana para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yaitu dengan membuat badan usaha fiktif (UD Cempaka) dan menyewa tempat / ruko dalam kurun waktu antara 1 – 3 bulan, memasang stiker UD Oempaka.
Setelah para pelaku mendapatkan target / korban dengan cara melakukan pemesanan sembako berupa M inyak merk Rice Brand Oil sebanyak 1234 dengan total nilai
Rp. 181.267.185,- dan korban dan setelah barang dikirim dengan tempo pembayaran yang telah disepakati maka para pelaku langsung memindahkan barang barang yang sudah dalam penguasaannya serta mengosongkan tempat usaha aktifnya tanpa sepengetahuan korban.


Pelaku a/n. S.S, ER, dan SR melakukan aktifitas seolah olah di UD Cempaka ada kegiatan usaha sampai mendapatkan calon korban ) pengusaha atau distributor sembako.

Adapun Barang Bukti:
1 (satu) Lembar Data Pelanggan
1 (satu) Lembar KTP atas nama AINUL MARDIAH (Palsu).
2 (dua) Lembar Surat Pemesanan
2 (dua) Lembar Surat Jalan
2 (dua) Lembar Packing List
1 (satu) Lembar Tanda Terima
2 (dua) Lembar Invoioe
2 (dua) Faktur Pajak
7 (tujuh) Buah Hand Phone
1 (satu) Unit Mobil Grand Max Pick Up warna hitam
32 (tiga puluh dua) Air Minum Pristine
1 (satu) Buah Dispenser plus gallon
2 (dua) Buah Bangku plastic warna merah
1 (satu) Buah Ordner Bantex Magazine File warna merah.

Tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor diancam dengan pidana 4 (ampat) tahun, dimana para pelaku dalam penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم