Sempat Kejar-Kejaran, Polsek Baros Amankan Pelaku Pencurian HP
Serang,ANEKAFAKTA.COM
Polsek Baros Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di jalan Raya Serang - Pandeglang tepatnya di Kampung Jati, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (26/06/2020).
Sabilal (30) warga Kasemen Kota Serang kedapatan mencuri satu buah handphone milik korban Adji (45) yang berada di dalam kendaraannya.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban, pada saat korban memarkirkan kendaraan mobil miliknya di bahu jalan dalam keadaan mobil tidak terkunci. Tiba-tiba pelaku mendekati mobil dengan membuka pintu bagian depan sebelah kanan yang tidak terkunci," kata AKP Siahaan ketika di konfirmasi awak media.
Selanjutnya, pelaku mengambil handphone merk Xiomi milik korban yang berada di speedometer mobil. Kemudian aksi pelaku diketahui oleh korban. Korban mengejar pelaku yang akan melarikan diri dengan sepeda motornya.
"Korban mengejar pelaku yang akan melarikan diri dengan sepeda motor, kemudian korban berhasil menjatuhkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku," jelas Kapolsek Baros AKP R. Siahaan.
Dari kejadian tersebut anggota patroli Polsek Baros yang melintas di tempat lokasi kejadian langsung membantu korban mengamankan pelaku.
"Karena tempat kejadian masuk wilayah Polsek Curug, maka pelaku dan barang bukti tersebut kami serahkan ke Unit Reskrim Polslek Curug," paparnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Curug Iptu Silthon mengatakan, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio nomor polisi A 4059 DJ, satu buah dompet milik pelaku, satu buah handphone merk Samsung punya pelaku dan satu buah obeng.
"Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," tukasnya. (Eva/HUMAS).
إرسال تعليق