Sidang Perumahan Fiktif Terus Berlanjut di PN Tangerang Dengan Dikawal Para Korban

Sidang Perumahan Fiktif Terus Berlanjut di PN Tangerang Dengan Dikawal Para Korban

Tangerang,ANEKAFAKTA.COM 

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang ke tiga kasus penipuan Perumahan Syari'ah, Maja-Lebak, Banten, Selasa, (21/4/2020).

Sidang yang di gelar secara online menghadirkan ke empat terdakwa yakni Suswanto sebagai Dirut. PT. Wepro Citra Sentosa, Moch Arianto sebagai Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa, Sopikatun sebagai Istri dari Moch. Arianto dan Cepi Burhanuddin sebagai Dirut. PT. MPI (Madinah Properti Indonesia).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi sekaligus korban berinisial ASY, HA dan SAN.

Saat berjalannya sidang, ASY, HA, SAN memberikan kesaksiannya secara lengkap terkait seperti apa awal mula ia tertarik membeli rumah syariah tersebut di depan hakim. 

Empat terdakwa tidak bisa mengelak apa yang dikatakan oleh para saksi (korban) karena para korban memiliki bukti nyata.

"Dalam keterangan para korban menjelaskan awal mula tergiur atas perumahan syari'ah fiktif Amanah City ini lewat sosial media Instagram, Facebook, maupun informasi group lainnya," ucap kuasa hukum para korban Ahmad Rohimin & Partners.

Selain itu kata Ahmad, Marketing juga meyakinkan para korbannya untuk mengambil perumahan Amanah City, karena disebutkan bahwa perumahan Syari'ah merupakan hunian terbesar yang islami.

"Perumahan tanpa riba, tanpa bunga, tanpa BI checking dan telah bekerja sama dengan Ormas Muhammadiyah, Banten," jelas Ahmad.

Sementara, ketiga saksi ASY, HA dan SAN dalam keterangannya menambahkan, hampir serupa yakni ketika mereka menerima PPJB ada hal yang janggal. Seharusnya pada saat penyerahan PPJB, konsumen, notaris, komisaris dan Dirut belum tanda tangan.

"Tapi ini justru tidak bertemu dengan notaris, komisaris maupun Dirut. Sudah ada tanda tangan komisaris dan dirut tanpa ada penjelasan" jelas AHY.

Korban SAN juga menyebutkan, dirinya tertarik membeli rumah karena harga yang murah, di Maja, bahan bangunan tidak terlalu mahal dan untuk tipe rumah yang dia pilih cukup masuk akal 57 juta.

"Saya makin yakin lagi ketika melihat logo Muhammadiyah, saya ga cek ke TKP karena, sata tinggal di Bali saya berdagang pada saat itu," tuturnya.

Seiring berjalannya waktu, pada saat itu ke tiga korban merasakan hal yang janggal, karena janji developer setelah melakukan pembayaran booking fee dan membayar lunas Down Payment (DP), 6 bulan berikutnya akan serah terima kunci.

"Namun saat kami mengunjungi lokasi perumahan di Maja- Lebak, Banten pada waktu yang berbeda, di sana hanya ada 3 bangunan rumah contoh dan selebihnya tanah kosong," ungkap dua orang korban.

Para korban berharap, ke 4 terdakwa tersebut mendapat hukuman yang seberat-berat. "Para terdakwa karena telah menipu kami dan mencoreng nama ormas Muhammadiyah dan hak kami di kembalikan seutuhnya," tegas AHY, SAN, HA.

Sebelumnya, para korban sangat bersyukur karena telah diterima laporannya oleh Polda Metro Jaya khusunya Subdit 2 Unit 3 Harda pada November, 2019 lalu. 

Sehingga sindikat penipuan perumahan syariah fiktif berhasil diungkap polisi dan mengamanakan 4 orang tersangka.

Para korban juga sangat berterima kasih kepada kuasa hukumnya Ahmad Rohimin & Partners yang menolong dengan ikhlas dan tanpa pamrih.

Selanjutnya, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis, 23 April 2020 pukul 10.00 WIB akan datang di PN Tangerang, dengan agenda pemeriksaan 5 orang saksi untuk memperberat terdakwa.

(Eva)

13 تعليقات

  1. Smoga hal hal sprti ini tdk ada korban lagi penipuan berkedok syariah.. smoga hakim dan jaksa bersikap adil dan beribawa dihadapan para korban.. dan bisa dikembalikan nya uang para korban..
    Tindak tegas pelakunya, agar tidak ada korban lg.. agar mereka pelakunya menerima hukuman dunia dan akhirat nya.

    ردحذف
  2. Jangan kasih kendor pak hakim, hukum dan kembalikan hak konsumen

    ردحذف
  3. Jangan kasih kendor pak hakim, penjarakan saja dan balikin uang konsumennya

    ردحذف
  4. Semoga kebenaran terungkap,
    Pelaku dihukum seberat berat nya dan uang korban bisa dikembalikan.
    Mudah2an para hakim bisa memutuskan yang seadil adil nya, maling ayam saha dipenjara bisa bertahun2, apalagi ini penipu yg merugikan ribuan orang

    ردحذف
  5. Semoga kasus ini segera terselesaikan, tersangka harus dihukum SEBERAT-BERATNYA dan KEMBALIKAN HAK KONSUMEN 100%. Semoga kedepannya tidak adalagi perumahan penipuan berkedok syariah seperti ini.

    ردحذف
    الردود
    1. Berawal dr Polda metro jaya ya yg kerja keras dlm ungkap kasus ini

      حذف
  6. Semoga uang para pembeli yang tertipu bisa kembali utuh

    ردحذف
  7. Pak hakim yg terhormat. Hukum para penjahat itu sePakumur hidup agar tidak ada korban lagi dan kabulkan 100 tuntutan% pengembalian hak konsumen 100%

    ردحذف
  8. Tega banget menipu konsumen yang memang benar benar butuh rumah. Hukum seberat beratnya para terdakwa. Kembalikan uang para korban.

    ردحذف
    الردود
    1. Itu harus nya dihukum seberat-beratnya.. dan aset yg ada drmh di sita dan dikembalikan ke korban

      حذف
  9. Para terdakwa harus mendapatkan hukuman yg berat Dan para korban menerima kembali uang rumah yg sudah dibayarkan. Semoga hakim memihak kepada yg benar Dan mengasihi para korban

    ردحذف
  10. Luar biasa PN Tanggerang terus memproses kasus penipuan rumah Syariah ini. memang perlu harus di terus tekan pelakunya agar mau bertanggung jawab dan mengeluarkan aset-aset yang disembunyikan. yakin ini mah pencucian uang di mana-mana semoga bisa terungkap semua aset nya dan uang dikembalikan kpda korban nya.. dan sangat luar biasa kerjanya Hakim& jaksa dan Polda metro jaya sudah mengungkap kasus ini.

    ردحذف

إرسال تعليق

أحدث أقدم