Sidang Ke 5 Perumahan Fiktif Hadirkan Saksi Bank Rekanan


Sidang Ke 5 Perumahan Fiktif Hadirkan Saksi Bank Rekanan


TANGERANG,ANEKAFAKTA.COM 

Sidang lanjutan ke 5 kasus penipuan Perumahan Syari'ah Amanah City Maja, kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (28/4).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Bank yang mana PT. Wepro Citra Sentosa pernah menjadi salah satu nasabah dari bank tersebut. Nomer rekening yang didapat dari bank digunakan untuk proses pembayaran dari korban perumahan syari'ah fiktif (Amanah City, Maja).

Kasus penipuan ini terdiri dari 4 tersangka yaitu Moch. Arianto (Komisaris Utama), Suswanto (Direktur Utama), Supikatun (Istri dari Moch. Arianto sekaligus Karyawan PT. Wepro Citra Sentosa), dan Cepi Burhanuddin (Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing PT. Wepro Citra Sentosa).

Dalam sidang tersebut, saksi pertama dan ke dua menjelaskan bahwa yang membuka rekening atas nama PT. Wepro Citra Sentosa adalah terdakwa Suswanto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa.

Kemudian, saksi dari Bank ini pun membenarkan direkening koran bahwa PT. Wepro mentransfer uang kepada terdakwa Supikatun. Saat dikonfirmasi kepada terdakwa, Supikatun membenarkan transaksi tersebut, ia pun memperjelas bahwa itu merupakan gaji dari terdakwa Moch. Arianto.

Diakhir sidang, ke 4 terdakwa tidak mengelak terhadap kesaksian yang diberikan oleh saksi dari pihak Bank karena barang bukti sangat jelas.

Namun ke 4 terdakwa juga diduga terjerat pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), yang mana Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Saat dijumpai oleh wartawan Ahmad Rohimin & Partners, selaku lawyer dari korban menjelaskan bahwa, sidang hari ini berjalan lancar, pihaknya berharap pasal TPPU ini tidak lepas dari ke 4 terdakwa di jerat pasal tersebut.

Sementara, JP salah satu korban penipuan yang masih mengawal kasus ini menyampaikan, rasa terima kasih kepada Polda Metro Jaya subdit 2 unit 3 harda yang sudah membantu mengungkap kasus ini pada November 2019, lalu.

"Selain itu kita juga mengucapkan terima kasih kepada Lawyer Ahmad Rohimin & Partners, juga kepada rekan- rekan media online yang tulus mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar JP.

Seperti diketahui sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 30 April 2020., dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Bank Swasta.

Post a Comment

أحدث أقدم