Pangdivif 2 Kostrad Hadiri Acara Penyerahan Keputusan Untuk Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jawa Timur

Pangdivif 2 Kostrad Hadiri Acara Penyerahan Keputusan Untuk Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jawa Timur


Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P, M.Si, M.Tr (Han), menghadiri acara penyerahan keputusan untuk Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Kamis (23/4).

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan terkait meningkatnya kasus penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Oleh sebab itu, penetapan PSBB ini adalah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 setelah melalui kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Pada kesempatan ini, Gubernur Jatim menyerahkan Keputusan Gubernur Jatim dan Peraturan Gubernur Jatim tentang PSBB, yang selanjutnya diharapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) dapat diterbitkan pada hari Jumat 24 April 2020 ini. Sosialisasi PSBB akan mulai dilakukan pada Sabtu 25 April 2020 sampai dengan Senin 27 April 2020 dan pada Selasa 28 April 2020, PSBB mulai diberlakukan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, saat ini kita tidak hanya berperang untuk memutus penyebaran Covid-19 semata. Mengantisipasi atau mencegah kemungkinan terjadinya situasi krisis khususnya ketersediaan pangan selama maupun pasca wabah coronavirus merupakan hal yang wajib seperti pasokan logistik, penyiapan sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB serta menyediakan jaring pengaman sosial yakni melalui bantuan sosial (Bansos).

Sementara itu, Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan, Satuan Divif 2 Kostrad akan berperan aktif serta mendukung sepenuhnya terkait keputusan PSBB yang telah ditetapkan terhadap beberapa wilayah di Jawa Timur dalam hal ini Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

"Seperti kita ketahui bersama, Kota Surabaya merupakan episentrum penyebaran coronavirus khususnya di wilayah Jawa Timur, sedangkan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik merupakan daerah penyangga Suraba yang saat ini juga mengalami peningkatan khususnya pada jumlah pasien yang positif terjangkit Covid-19 yang disebabkan adanya interaksi antar wilayah yang sangat erat," tuturnya. 

"Marilah kita bersama-sama turut serta mendukung keputusan PSBB yang telah ditetapkan, selanjutnya saling bahu membahu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan senantiasa konsisten menjaga pola hidup bersih dan sehat serta menjalankan seluruh protokol yang berlaku selama PSBB," pungkas Pangdivif 2 Kostrad.

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم