Hari Ini Check Point PSBB Pemkot Tangerang

HARI INI CHECK POINT PSBB PEMKOT TANGERANG


Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Penjagaan dilakukan oleh anggota Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP yang disiagakan untuk melancarkan PSBB di Tangerang Raya. Sasarannya check point adalah di pintu-pintu masuk. Seperti pantauan JMI di  saat petugas melaksanakan pengawasan kendaraan yang melintas di Jalan Daan Mogot Batu Ceper Km. 19 Depan BCA Poris dari arah Jakarta menujuTangerang, kota tangerang, Sabtu (18/4/2020). 

Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.


Surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, memutuskan bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya merupakan dalam rangka percepatan penanganan virus COVID-19.

Kota Tangerang termasuk zona merah kasus positif virus corona. Dalam data Pemkot Tangerang,  jumlah kasus positif yang terkonfirmasi tercatat 98 kasus dengan 17 pasien dinyatakan sembuh, serta 15 kasus meninggal dunia.

check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Tangerang ada 15 titik. Nantinya ada sanksi disiapkan bagi para pelanggar.

Pemerintah Kota Tangerang juga menjelaskan sejumlah pengaturan mengenai kendaraan umum dan pribadi selama masa PSBB. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Berikut ini selengkapnya:

1. Mobil angkutan antar-provinsi kapasitas 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.


2. Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang. Jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

3. Mobil angkutan berkapasitas 15 orang. Jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

4. Mobil pribadi berkapasitas 8 orang. Jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

5. Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

6. Motor pribadi berkapasitas 2 orang. Jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catat alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker.

PSBB Kota Tangerang berlaku 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020. 


Post a Comment

أحدث أقدم