Amien Rais Dkk Nyari Panggung di Tengah Covid-19 Perkumpulan Advokat Indonesia Maju Minta MK Tolak Judicial Review Perppu Corona

Amien Rais Dkk Nyari Panggung di Tengah Covid-19

Perkumpulan Advokat Indonesia Maju Minta MK Tolak Judicial Review Perppu Corona


Perkumpulan Advokat Indonesia Maju (AIM) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Judicial Review (JR) tentang Perppu Corona, yang diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais dan kawan-kawannya.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia Maju (AIM) Sandi Ebenezer Situngkir mengatakan, selain hanya hendak cari panggung  di  tengah pandemic Virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia, Amien Rais dkk dinilai hanya hendak mengerecoki penanganan Covid-19 oleh Pemerintah.

Menurut Sandi Ebenezer Situngkir, Amien Rais dan kawan-kawan itu juga dianggap tidak memahami esensi kondisi kedaruratan yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia, karena pandemi Covid-19.

"Kayaknya mau nyari panggung aja Pak Amien Rais dan kawan-kawan itu. Ngerecokin aja  itu. Lagi pula, kondisi sekarang sangat rawan untuk bermain-main dengan nyawa. Mahkamah Konstitusi hendaknya tolak saja judicial review Perppu Corona yang diajukan Pak Amien Rais dan kawan-kawan itu," tutur Sandi Ebenezer Situngkir, di Jakarta, Selasa (21/04/2020).

Advokat Peradi ini menjelaskan, dari persfektif hukum tidak ada yang salah dari terbitnya Perppu Corona itu. Hal itu sudah sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Syarat kegentingan memaksa sebagai syarat pembuatan Perppu terpenuhi dengan adanya pandemi Covid-19 yang bukan hanya terjadi di Indonesia tapi seluruh dunia," jelas Sandi Ebenezer Situngkir.

Penerbitan Perppu Corona tersebut, lanjutnya, mengarusutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Sehingga, resiko yang akan muncul dengan terbitnya Perppu tersebut berupa penolakan dari DPR, kelompok oposan, NGO itu harus dikesampingkan.

"Pilihan menyelamatkan manusia dan perekonomian Indonesia adalah tujuan berbangsa dan bernegara yaitu kesejahteraan sosial,"imbuhnya.

Seluruh pertimbangan hukum, katanya, baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis dalam Perppu Corona tersebut adalah fakta yang tidak terbantahkan.

Dalam pertimbangan di  Perppu Corona tersebut menyatakan adanya penyebaran Covid-19, sehingga terjadinya korban jiwa dan penurunan yang tajam perekonomian nasional dan global.

Oleh karena itu, dibutuhkan jaring pengaman sosial atau social safety net. Sehingga, ditandaskan Sandi Ebenezer, tidak beralasan apabila ada pihak-pihak seperti Amien Rais dkk yang mengajukan Judicial Review Perppu No1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

"Tidak ada alasan hukum bagi MK untuk membatalkan Perppu Corona tersebut,"terangnya.

Perppu No1 Tahun 2020 itu, lanjutnya, mereduksi sebagian ketentuan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Juga mereduksi UU No.6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Juga, mereduksi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemda, UU No. 13 Tahun 2019 tentang MD3, UU No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dan UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN 2019.

Selanjutnya, sandi Ebenezer Situngkir menyatakan, sedangkan terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu yang menyebut adanya oligarki, dimaksudkan kepada mereka kelompok lama yang kemungkinan memanfatkan situasi.

Sebagai Anggota DPR, lanjutnya, Masinton Pasaribu sangat perlu menyampaikan pesan, supaya kelompok tersebut tidak mengkorup uang rakyat yang triliunan rupiah. Warning itu bagian dari fungsi pengawasan Masinton Pasaribu sebagai Anggota DPR RI.

"Saya kira, Masinton Pasaribu sebagai Anggota DPR RI, dalam kondisi sekarang ini meyakini ada kelompok elit lama dan bermetamorfosa menjadi reformed, memiliki kekayaan keluarga maupun koorporasi berupaya meraup keuntungan di tengah krisis. Sehingga, pernyataan Masinton Pasaribu itu dipastikan pesan yang tegas dari anggota DPR yang miliki latar belakang aktivis reformasi," tutur Sandi Ebenezer.

Kemudian, jika menelisik Perppu Corona itu, lanjut Sandi, pada Pasal 27 ayat 2 dengan jela menyebutkan, tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itikad baik, atau dalam Bahasa Inggirs disebut good faith, dan dalam Bahassa Latin disebut bona fides, dijelaskan Sandi Ebenezer Situngkir, adalah sebuah asas hukum dalam hukum perdata dan hukum internasional yang terkait dengan kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati.

Konsep itikad baik  itu pun sudah sejak zaman Romawi Kuno. Dalam hukum internasional, konsep ini pertama kali disebutkan dalam sebuah perjanjian perdamaian antara Prancis dan Spanyol pada tahun 1659 untuk mengakhiri perang yang dimulai dari tahun 1635.

"Selain itikad baik, jelas disebutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Mantan Ketua MPR Amien Rais bersama 23 orang kawannya mengajukan Judicial Review terhadap Perppu Corona itu ke MK.

Mereka meminta Pasal 1 huruf 1 angka 1, 2, 3 serta Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu itu dibatalkan.

Total yang menggugat bersama Amien Rais ada 24 orang. Mereka mengajukan pengujian materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu RI) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Berdasarkan permohonan judicial review yang dilansir website MK, Kamis (16/4/2020), dalam permohonan itu yang berada di urutan teratas adalah mantan Ketua Umum DPP Muhammadiyah, Sirajuddin Syamsudin, atau yang dikenal dengan Din Syamsuddin.

Di urutan kedua, ada nama Sri Edi Swasono. Sri adalah guru besar UI dan juga saudara kandung Sri Bintang Pamungkas. Istri Sri, Meutia Hatta, adalah putri Wapres pertama, Mohammad Hatta.

Nama Amien Rais menjadi pemohon ketiga. Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Ketua MPR dan Ketum PAN.

Berikut 21 nama lainnya:

1. Marwan Batubara

2. Hatta Taliwang. (Mantan anggota DPR 1999-2004 dari PAN)

3. Taufan Maulamin

4. Syamsulbalda

5. Abdurrahman Syebubakar

6. Romli Kamidin

7. MS Kaban. (Mantan Menteri Kehutanan dan pernah menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang)

8. Darmayanto

9. Gunawan Adji

10. Indra Wardhana

11. Abdullah Hehamahua. (Mantan Penasihat KPK)

12. Adhie Massardi. (Adhie pernah menjadi jubir Presiden Gus Dur)

13. Agus Muhammad Mahsum

14. Ahmad Redi. (Sehari-hari adalah dosen di Universtas Tarumanagara Jakarta dan dalam beberapa waktu terakhir ikut menggodok RUU Cipta Kerja)

15. Bambang Soetedjo

16. Ma'mun Murod

17. Indra Adil

18. Mastri Sitanggang

19. Sayuti Asyathri

20. Muslim Arbi

21. Roosalina Berlian

Mereka ramai-ramai menggugat Perppu Corona ke MK karena dinilai membolehkan korupsi di kala krisis, seperti Corona. Padahal seharusnya, di kala krisis, pengawasan anggaran haruskah diperketat.

"Bahkan setiap orang yang melakukan korupsi atas keuangan sehubungan dengan penganan pandemi Covid-19 selayaknya dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati sesuai UU," demikian salah satu alasan yang tertera dalam pengajuan judicial review Perppu Corona itu ke MK.JON/Red


Ket Foto: Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia Maju (AIM) Sandi Ebenezer Situngkir

Post a Comment

أحدث أقدم