Tim Garuda Satreskrim Bandara Soekarno Hatta Berhasil Bekuk Pelaku Sindikat Jual Beli BPKB dan STNK Curian

Tim Garuda Satreskrim Bandara Soekarno Hatta Berhasil Bekuk Pelaku Sindikat Jual Beli BPKB dan STNK Curian


Tangerang,ANEKAFAKTA.COM

Pelaku Sindikat jual beli Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil Dari kejahatan diringkus Polisi pelres satreskrim Bandara Soekarno Hatta.

Kasus Pencurian STNK Dan BPKB yang ditangani Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat ini berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku, terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka ditangkap dengan Sesuai perannya masing-masing.

Ter Sangka yang Berinisial N (45), CM (26), F (26) pelaku yang Peran jual beli, dan S berperan sebagai pembeli dokumen hasil kejahatan tersebut. Mereka langsung diamankan di Area Kargo Bandara Soetta saat sedang melakukan transaksi Jual Beli.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra SH.S.IK dalam Jumpa Pers Konfrinpers, Selasa (10/3/2020) mengatakan kasus ini Di awali terjadi pada tanggal 10 Januari 2020 lalu, yang langsung Dilakukan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli dokumen STNK dan BPKB di Area Terminal Kargo Bandara Sokarno Hatta.

"Dari penangkapan, kami (Polisi) mengamankan pelaku dua orang pria dan satu orang wanit. Setelah dilakukan pengembangan didapatkan lagi satu orang tersangka lainnya seorang wanita," ujar Kapolres Adi Ferdian Saputra.

Pengembangan Lebih dalam kata Kapolres, Modus para tersangka ini mendapatkan BPKB dari hasil kejahatan pencurian pada rumah kosong dan pecah kaca mobil, Kemudian BPKB tersebut diperjualbelikan Melalui Media Sosial, sebagian ada yang di jadikan sebagai jaminan pada bank perkreditan setelah mendapatkan dana mereka kemudian kabur melarikan diri Begitu Saja.

"Dalam pengungkapan kasus ini masih ada satu pelaku yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang Beridisial SD Laki-Laki 42 tahun,"kata Kombes Adi.

Sebagai Barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 7 (tujuh) buku BPKB. Tiga diantaranya pada saat konferesi pers berlangsung diserahkan pada pemilik aslinya yaitu Imam Chambali, Denny dan Danang Budi Nugroho di Taman Integritas Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Perilaku Atas perbuatannya para pelaku sindikat pemalsu dan jual beli buku BPKB ini dijarat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau 480 KUHP jo 55, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

"Untuk kasus ini tidak berhenti disini,Terus masih kami dalami, guna menangkap tersangka lainnya, termasuk pencuriannya Sasaran Sepesialis Rumah Kosong, karna dua diantara pelaku ini adalah residivis yang bebas bersyarat di tahun 2019, dengan kasus yang sama yaitu pemalsuan dokumen kependudukan," ucapnya Kapolres.

Post a Comment

أحدث أقدم