Polsek Menes Mengamankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Polsek Menes Mengamankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur


Pandeglang,ANEKAFAKTA.COM

Personel Polsek Menes menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga di Kecamatan Menes berinisial J (16) dan MN, Senin 9 Maret 2020.
Pelaku diketahui berinisial MAS alias Aji (19) dia ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat melarikan diri yang berlokasi di Situ Cikedal Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Menes KOMPOL Ganda Jaya Saputra, SE melalui Kanit Reskrim Polsek Menes saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Kami berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial MAS beserta barang buktinya," Tutur Kompol Ganda Jaya, Senin (09/03).
Ia menjelaskan Peristiwa terjadi pada Selasa 10 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di Kp. mengkok Desa Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang , pelaku melakukan penganiayaan kepada J (16) setelah membacok korban pelaku mengejar korban lain menggunakan motor.
"Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian tangan kanan dan siku bagian kanan akibat terkena Arit/Clurit," Terangnya.
"Kemudian kami tangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sebuah Arit/Clurit yang digunakan pelaku melancarkan aksinya ke Mapolsek Menes," Pungkasnya.

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم