Empat Pemuda Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Diamankan Polres Pandeglang
PANDEGLANG,ANEKAFAKTA.COM
Waspada dalam menggunakan media sosial, karena nasib buruk akan menimpa siapa saja. Seperti halnya dialami seorang remaja putri yanga masih belia berusia 16 tahun asal Kabupaten Pandeglang. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda. Ironisnya pemerkosaan korban oleh para pelaku berawal dari berkenalan di jejaring sosial Facebook.
Adanya kasus pencabulan yang dilakukan empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya korban diajak bertemu kemudian dibawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yang berinisial, E, H, AA , dan MA.
"Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka" ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU M Nandar Selasa 10 Maret 2020.
Masih kata Nandar, kasus ini terungkap setelah korban NA (16) tahun melaporkan kasus tindak pidana asusila atau pemerkosaan yang di lakukan oleh keempat tersangka kepada dirinya ke Polres Pandeglang.
" Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban, setelah mendapatkan keterangan dari korban, kita langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan parapelaku, dan kami berhasil menangkap pelaku E saat sedang berada di Pom Saketi, sedangkan H, AA , dan MA ditangkap di kediaman masing-masing diwilayah Saketi " ujarnya
Nandar menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berkenalan lewat media sosial Facebook, kemudian janjian, akhirnya korban dijemput oleh pelaku E dari wilayah Kecamatan Mandalawangi menuju kontrakannya di wilayah Kecamatan Saketi bersama teman perempuannya.
"Iya korban dijemput oleh pelaku E di Mandalawangi menuju kontrakannya di wilayah Saketi. Korban saat itu juga bersama dengan teman perempuannya. Enggak hanya korban saja yang di perkosa, namun pada saat eksekusi pemerkosaan terjadi teman perempuannya ada di kontrakan pelaku juga " jelasnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan, bahwa ada laporan tentang kasus cabul atau pemerkosaan yang di lakukan 4 orang remaja terhadap gadis belia yang masih umur (16) tahun, dan anggota kita langsung sigap melakukan pengejaran dan penangkap, ahirnya tidak butuh waktu lama anggota Satreskrim dapat membekuk semua pelaku, yang sekarang lagi dilakukan pemeriksan di Mako Polres Pandeglang,
" Keempat tersangka kini sudah ngenep di sel tahanan Polres Pandeglang, dan akan dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara " pungkasnya.
Eva/Red
إرسال تعليق