Asisten Artis RE Tersangka Dalam Proses Penyidikan Kasus Narkoba

Asisten Artis RE Tersangka Dalam Proses Penyidikan Kasus Narkoba


Polres Metro Jakarta Barat pada Hari ini Senin 9/3/2020 mengungkap kasus narkoba di Halaman Polres Metro Jakarta Barat.

Dua tersangka yang diamankan DV (Perempuan) umur 42 tahun bersama IND (Laki Laki) umur 30 tahun adalah Asisten dari RE (Perempuan)  sebagai Saksi umur 39 tahun. 

Pada saat kejadian Hari Jumat. tanggal 7 Maret 2020 sekitar jam 22.00 Wib di Lobby Gedung Sampoerna Strategic Square Jalan. Jenderal Sudirman Karet Semanggi, Kec.Setia Budi Jakarta Selatan  
dengan Barang bukti dari tersangka IND, berupa : 
5 (lima) butir pil happy five 
 1 (satu) buah tas selempang merk Dr. Marten 
 1 (satu) buah tas gemblok meIk louis vuitton 

Barang bukti tersangka DV, diamankan berupa : 
 37 (tiga puluh tujuh) butir pil happy five 
1 (satu) buah dompet wama hitam motif bunga-bunga.
Sedangkan Barang Bukti dari Saksi RE, diamankan berupa :
7 (tujuh) butir pil xanax 
 
Hasil dari Informasi masyarakat ada seseorang yang diduga menyimpan, memIiIki atau membawa 
Psikotropika jenis happy fIve. setelah dilakukan penyelidikan dan dipastIkan bahwa seseorang yang diduga memiliki psikotropika jenis happy five tersebut sudah berada di Lobby salah satu Gedung, Jalan. Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan. Kemudian diamankan sdr. IND yang kebetulan saat itu sedang bersama sdri RE. 
Dari  penggeledahan awal di dalam mobil sdri. RE tidak ditemukan barang bukti apapun namun saat diakukan penggeledahan sdr. IND ditemukan 2 (dua)  butir pil happy five yang berada di dalam tas merk Dr. Marten milik sdr. IND. Dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah kost sdr. IND di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 
dari situ ditemukan barang bukti 3 (tiga) butir pil happy fIve dari dalam rumah kost tsb. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah sdri. RE yang beralamat di Jalan. Masjid l, Kel. Bendungan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan dari dalam rumah yang bersangkutan ditemukan 7 (tujuh) butir pil Xanax, sedang didalami atas kepemilikannya karena pada saat ditemukan Xanax tersebut bercampur dengan obat obatan milik Alm. Suaminya. 

Kemudian berdasarkan keterangan sdr. IND diketahui psikotropika jenis happy five tersebut dibeli didapat dari sdri DV, kemudian pada Hari Minggu, tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 05.30 Wib di Apartemen One Park Residence, Jalan. Kyai Hadzmi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan terhadap sdri DV dan ditemukan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir pil happy five di dalam dompet wama hitam motif bunga-bunga milik sdri. DV. 
 Tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika, karena yang bersangkutan memiliki menyimpan dan atau membawa psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Iima belas tahun) penjara atau dengan paling bpanyak Rp. 200 000, (dua ratus juta rupiah).

(Mulyadi/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم