Polsek Loa Kulu Amankan MJ Diduga Melakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polsek Loa Kulu Amankan MJ Diduga Melakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur



Polsek Loa Kulu telah mengamankan seorang laki laki dengan inisial MJ (18) pada hari Sabtu, (15/02/2020) pukul 03.00 WITA karena tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur TKP di Dusun Margasari Rt.06 Desa Jembayan Kec.Loa Kulu Kab.Kukar. 

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,.M.Si, didampingi Kapolsek Loa Kulu IPTU Akhsarudin,.SH menyampaikan bahwa " berawal pada hari Rabu, (12/02/2020) sekira jam 01.30 WITA, pada saat ayah korban atas nama Sdr. EDI IRAWAN sedang tidur dirumah pelapor terbangun dan melihat ke kamar anaknya selaku korban berinisial DM (14),  korban tidak ditemukan dikamarnya".

Selanjutnya Kapolsek juga menyampaikan " kemudian pada hari Sabtu (15/02/2020) sekira jam 15.30 WITA, pelapor menemukan korban sedang bersama dengan saksi Sdr.HIDAYATULAH dan tersangka berada didalam rumah sewaan di Dusun Margasari Rt.06 Desa Jembayan Kec.Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara".

" Setelah melihat kejadian itu pelapor membawa korban ke Polsek Loa Kulu" ucap IPTU Akhsaruddin.

" Setelah korban diinterogasi oleh penyidik, Korban mengakui telah disetubuhi sebanyak 4 (empat) kali oleh tersangka " Ujar Kapolsek Loa Kulu.

IPTU Akhsarudin juga menyampaikan " Berdasarkan kejadian tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju Long Overall warna hitam, 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna merah, 1 (satu) lembar celana short warna biru, dan 1 (satu) lembar Celana Dalam warna Cream serta 1 (satu) lembar BH warna hitam ".

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم