Empat Begal Warteg Mamoka Bahari Yang Viral Di Medsos Berhasil Ditangkap Reskrim Polres Jakarta Selatan
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Video viral yang beredar di media sosial adanya ancaman dan penodongan di Warteg Mamoka Bahari Jalan Ciledug Raya Pesangrahan terjadi tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 01.00 WIB terhadap 3 orang yang terlihat di rekaman CCTV.
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap video yang beredar itu dan 3 orang tersangka berhasil di ciduk di 3 tempat berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama di dampingi Kasat Reskrim AKBP Muhammad Irwan Susanto Minggu siang memaparkan dari kejadian rekaman CCTV di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (26/1).
Bastoni memaparkan," dari hasil pemeriksaan ternyata perbuatan yang di lakukan ada 4 tersangka, dari 4 tersangka berprofesi sebagai tukang ojek, tukang parkir dan pengangguran.
Awalnya pertama yang kami tangkap AW alias J di Komering Hilir Sumatera Selatan pada tanggal 25 Januari jam 01 malam, lalu kemudian kita tangkap AF di Srengseng Sawah Jakarta Selatan dengan tanggal yang sama jam 13.00 WIB" paparnya.
Masih di jelaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan," kemudian pada Minggu pagi tanggal 26 Januari 2020 anggota kami kembali menangkap dua tersangka yakni SB dan PH di Bogor adapun SB menurut pengakuan dia yang lakukan dengan ancaman clurit.
Saat penangkapan SB sempat melawan petugas akhirnya anggota kami lakukan pelumpuhan dengan penembakan terukur." jelasnya.
Lanjut Bastoni, Selain itu dari penangkapan 4 tersangka, anggota kami berhasil menemukan adanya paket sabu.
Kemungkinan juga 4 tersangka menggunakan Narkoba, namun kami terus mendalami untuk pemeriksaan adanya narkoba jenis Sabu, lalu langkah pemeriksaan akan kami tes Urine ke 4 tersangka.
Dan kemudian kami sita barang bukti 1 buah clurit, 1 dompet korban, baju para tersangka saat melakukan saat itu.Adapun barang bukti HP korban yang sudah tiada terus akan kami kembangkan keberadaan HP tersebut,
Dan jika sudah terjual akan kami terus melakukan pencarian penadahnya.
Dari perbuatan 4 tersangka, kami kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara."tandasnya.
Eva/Red
إرسال تعليق