Polsek KSKP Merak Ringkus Dua Pelaku Judi Togel

Polsek KSKP Merak Ringkus Dua Pelaku Judi Togel



Aparat kepolisian sektor KSKP Merak berhasil meringkus dua orang pelaku judi togel di sebuah warung dekat pintu masuk pelabuhan Merak, Rabu (04/12/2019).

Pelaku ditangkap oleh empat orang aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim KSKP Merak usai melalui penyelidikan.

MR alias Otong (59) dan EG (50) warga Cilegon ditangkap dengan memegang barang bukti berupa lembaran kertas rekapan judi togel.

"Kedua pelaku judi togel berhasil kita tangkap," kata Kapolsek KSKP Merak AKP Evishman saat ditemui diruanganya, Jum'at (06/12/2019).

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan kepada pelaku, ditemukan barang bukti lembaran kertas rekapan judi togel," imbuhnya.

Modus operasi mereka, lanjut Evishman, ketika pemasang ingin memasang nomor togel, maka pemasang akan datangi warung tersebut yang dimana bandar sudah sedia didalamnya.

"Jadi ketika MR datang menggunakan sepeda motor dan masuk kedalam warung, EG sebagai bandar sudah sedia didalam warung tersebut, dan terjadilah proses transaksi judi togel," jelas Evishman.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, satu lembar kertas rekapan pasang nomor togel dari pemasang, satu buah handphone merk nokia, uang tunai sebesar Rp. 820.000, satu tas pingang warna coklat crem, lima lembar kertas pasangan, satu unit motor karisma dengan nomor polisi A 4251 UG.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor, mereka terkena Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian," tukasnya.

Red

Post a Comment

أحدث أقدم