Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Sabu

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Sabu 



Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu yang dikirim dari Singapura. Pelaku menyimpan sabu itu di dalam kotak es krim di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes  Pol. Budhi Herdi Susianto, S.iK, SH, M.Si menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Koja, Jakarta Utara.

"Atas informasi tersebut kemudian anggota kami dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata betul di kamar 205 menemukan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 17,409 gram dan 525 butir pil happy five," Kata Kapolres saat menggelar press release di Ruang Lobby Lt. 2 Polres Metro Jakut Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Polisi kemudian mengembangkan keterangan AP. Dia mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka WL, bandar besar di Tamansari, Jakarta Barat.

Kemudian tim bergerak ke sana dan melakukan penangkapan terhadap tersangka WL di Hotel S di kamar 302.
  
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara WL mengaku melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.Driver ojek online ini tergiur karena mendapatkan upah Rp 10 juta.

Red

Post a Comment

أحدث أقدم