Polres Ciamis Ungkap Tiga Kasus Tindak Kejahatan
ANEKAFAKTA.COM,Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH.SiK.MH didampingii, oleh Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Rizqi Akbar S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni Idaningsih SH, KBO Narkoba Ipda Edi Permadi dan Kanit Tipiter Ipda M. Irwansyah SH, melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait 3 kasus tindak kejahatan di halaman Mapolres Ciamis, Jumat (06/11/2019).
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, SiK, MH mengatakan, pertama yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika daun ganja dengan tersangka berinisial P, umur (31) bekerja sebagai buruh nelayan, warga Dusun Empangsari RT 003/007, Desa Kalipucang, Kec. Kalipucang, Kab.Pangandaran,
"Pelaku ditangkap oleh polisi di Dusun. Empangsari 003/007 Desa Kalipucang Kec.Kalipucang, Kab. Pangandaran, polisi menyita Sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dimasukkan kedalam bungkus rokok LA warna hitam dan 1 bungkus papir merk masbrand" kata AKBP Bismo.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s.d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 maksimal Rp. 8.000.000.000,00.
Kemudian pada kasus yang kedua dengan tersangka berinisial BAP (42) bekerja sebagai karyawan swasta yang merupakan warga Cijeurah II Blok X Gg. Tanjung V No. 168 Rt.004/019 Kel. Melong Kec. Cimahi selatan, Kab. Bandung.
"Tersangka waktu itu ditangkap polisi di pinggir Jalan raya Jenderal Sudirman tepatnya di alun-alun Ciamis dalam penangkapan polisi berhasil menyita 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di bungkus tisu serta dililit lakban hitam didalam amplop warna coklat yang disimpan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok djarum super," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s/d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).
Selanjutnya pada kasus ketiga dengan tersangka berinisial J (48) Pedagang warga Dusun Banjarsari 03/06 Desa Selasari Kec. Parigi Kab. Pangandaran.
" J ditangkap polisi dipetak 7A Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin Chain Shaw merk New Wes warna orange putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha vega warna merah 1 unit motor Yamaha vega hitam silver, 1 unit sepeda motor honda GL 160 D, 73 batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 7A dan 46 batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 5B, 5C1 dan 5C2," tambah AKBP Bismo.
Kapolres mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus operandi membuka lahan dan menanam tumbuhan Kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di dalam kawasan hutan lindung perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Atas perbuatannya melanggar pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00. (Red)
إرسال تعليق