Kasus Penipuan Rp2 M, Novalina Manurung Resmi Ditetapkan Jadi DPO

Kasus Penipuan Rp2 M, Novalina Manurung Resmi Ditetapkan Jadi DPO


Polres Cilegon menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pengusaha bernama Novalina Manurung. Pengusaha yang tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini, dijadikan tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 2 miliar.

Disampaikan Kanit PPA Polres Cilegon Ipda Anda Juanda yang pada saat itu sebagai penyidik yang menangani  kasus penipuan yang merugikan R Endro Maryoko mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Nomor DPO yang dirilis Polri adalah nomor: DPO/52/IV/2012/Reskrim, tertanggal 10 April 2012.

"Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dengan saksi-saksi dan petunjuk/alat bukti yang ada untuk mencari keberadaan Novalina," ujar Ipda Anda Juanda saat dihubungi Wartawan, Kamis (19/12/2019).

Sementara itu Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dihubungi wartawan terkait kasus dugaan penipuan yang dialami R Endro Maryoko pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Segera ditindak lanjuti ke Penyidik Reskrim sudah sampai mana perkembangannya," ujarnya singkat.

Novalina Manurung dilaporkan ke Polres Cilegon, Banten dengan nomor : STBL/161/IV/2012/Banten/Res Cilegon tertanggal 5 April 2012.

Dia dituding melakukan tindak pidana penipuan seperti diatur dalam pasal 378 KUH Pidana terkait usaha jasa angkut besi dari Krakatau Steel ke Riau dan pada akhirnya dalam kerjasama itu Endro tertipu 2 miliar.

Red

Post a Comment

أحدث أقدم