IY Diamankan Polsek Muara Jawa Saat Transaksi Narkoba
Kukar,ANEKAFAKTA.COM
Polsek Muara Jawa telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial IY (36) Pada hari Sabtu (07/12/2019) pukul 20.00 Wita,tersangka telah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Adrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si,. didampingi Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman,. S.H membenarkan bahwa Pada hari Sabtu (07/12/2019) pukul 20.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Tahir RT.06 Kel.Muara Jawa Pesisir Kec.Muara jawa Kab.Kukar sering terjadi transaksi Narkoba, setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Muara Jawa memimpin anggotanya melakukan penyelidikan setelah mencurigai salah satu rumah kontrakan yang saat itu posisi pintu sedang terbuka, pada saat petugas masuk ke rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati tersangka sedang berdiri didalam rumah memegang uang dan HP, selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh sdr.H.SENE selaku ketua RT.06 kel.Muara Jawa Pesisir, petugas mendapati 4 (empat) poket narkotika jenis sabu berada didalam kotak kecil warna hitam bertuliskan TWISTED MESSES yang diakui oleh tersangka adalah sabu-sabu miliknya, Timbangan Digital warna hitam didapat di lantai kamar sdr.ILYAS, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan Nomor SIM CARD 082195773145 yang selalu digunakan untuk berkomunikasi kepada pembeli sabu-sabu, 9 (sembilan) buah plastik klip, dan uang tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang menurut pengakuan tersangka uang Tunai tersebut adalah hasil dari penjualan 2 (dua) poket sabu seharga Rp.100.000 dan Rp.200.000, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan kekantor Polsek Muara jawa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red
إرسال تعليق