Dalam Rangka Hari HAM 10 Desember 2019


Dalam Rangka Hari HAM 10 Desember 2019


Salah satu elemen penting dalam isu HAM adalah Hak Ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran  umum warga negara. Hak – hak tersebut harus dipenuhi  seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara.
DPR melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, memastikan bahwa pemerintah melalui program pembangunan dapat memenuhi Hak2 rakyat.

Hak dasar  sosial, ekonomi, dan budaya yg perlu menjadi perhatian kita bersama saat ini adalah hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.

Hak atas Pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati  seluruh kelompok masyarakat pada  seluruh jenjang Pendidikan dari Pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Pemerintah berkewajiban menyiapakan infrastruktur Pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pengajar dan biaya Pendidikan yang terjangkau oleh semua kelompok masyarakat sehingga kualitas Pendidikan mereka tidak ketinggalan dari negara-negara lain.  

Hak atas kesehatan diatur dalam  ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. 

Terkait dengan hak atas kesehatan, Pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu.

Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per 1000 kelahiran. 

Selain itu, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen.

Terkait hak atas pekerjaan, Pemerintah berkewajiban melindungi hak  atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.

Pemerintah harus segera  menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari  revolusi industri 4.0

DPR sesuai tugas pokok dan fungsinya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak warga negara atas Pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak.

Red

Post a Comment

أحدث أقدم