Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ Musnahkan 356 Gram Heroin
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis heroin, Kamis (21/11/2019).
Kanit I Subdit I Ditresnarkoba PMJ Kompol Dokmaralus Marpaung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah hasil pengungkapan pada tanggal 9 Oktober 2019 dengan tersangka kurir Lindra Wijaya bin Mamin.
“Jadi yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 34 kapsul dengan total 356 gram. Ini hasil ungkap kasus tanggal 9 oktober dengan tersangka Lindra Wijaya bin Maheng,” katanya di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, kasus ini sendiri pihaknya masih memburu tersangka yang menyuruh tersangka Lindra untuk mengangkut barbuk di salah satu swalayan di Jakarta Utara.
“Tersangka kurir cuma ambil di salah satu swalayan di Kapuk Muara Pluit. Dia hanya diperintahkan orang. Untuk ambil barang itu. Yang telp dia pake privat number. Infonya katanya kemungkinan orang luar negeri. Sedang kita buru,” paparnya.
Petugas Puslabfor Rita dan Wulan mengatakan barang bukti harus dites sebelum dimusnahkan.
“Kita coba tes sample kapsul diduga heroin ini. Ini warnanya berubah jadi ungu. Artinya ini positif narkotika jenis heroin atau putau,” kata petugas Labfor, Rita di PMJ.
Rizki P/Red
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis heroin, Kamis (21/11/2019).
Kanit I Subdit I Ditresnarkoba PMJ Kompol Dokmaralus Marpaung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah hasil pengungkapan pada tanggal 9 Oktober 2019 dengan tersangka kurir Lindra Wijaya bin Mamin.
“Jadi yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 34 kapsul dengan total 356 gram. Ini hasil ungkap kasus tanggal 9 oktober dengan tersangka Lindra Wijaya bin Maheng,” katanya di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, kasus ini sendiri pihaknya masih memburu tersangka yang menyuruh tersangka Lindra untuk mengangkut barbuk di salah satu swalayan di Jakarta Utara.
“Tersangka kurir cuma ambil di salah satu swalayan di Kapuk Muara Pluit. Dia hanya diperintahkan orang. Untuk ambil barang itu. Yang telp dia pake privat number. Infonya katanya kemungkinan orang luar negeri. Sedang kita buru,” paparnya.
Petugas Puslabfor Rita dan Wulan mengatakan barang bukti harus dites sebelum dimusnahkan.
“Kita coba tes sample kapsul diduga heroin ini. Ini warnanya berubah jadi ungu. Artinya ini positif narkotika jenis heroin atau putau,” kata petugas Labfor, Rita di PMJ.
Rizki P/Red
إرسال تعليق