Polsek Pulomerak Amankan Pelaku Bawa Senjata Tajam

Polsek Pulomerak Amankan Pelaku Bawa Senjata Tajam


Banten,anekafakta.com

Seorang laki-laki berinisial AM (33) diamankan petugas piket Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten, karena membawa senjata tajam tanpa izin, Jumat (08/11/ 2019) jam 19.00 wib

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. S.I.K., M.H minggu (10/11/2019)  kepada awak media, Membenarkan, pihaknya menahan AM (33) yang membawa senjata tajam masuk kedalam mapolsek Pulomerak Polres Cilegon sesuai dengan LP / 26 / XI/2019 / Banten / Res Cilegon / Sektor Pulomerak tgl 08 November 2019.

"Ketika di markas Polsek Pulomerak petugas piket jaga Brigadir Agus Damai dan Bripka Pesta melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak geriknya hendak masuk ke halaman polsek, " Ujarnya.

Kemudian kapolres mejelaskan petugas jaga melihat orang tersebut hendak berusaha mendekat ke arah petugas jaga dan lalu kemudian petugas jaga bertanya dan menegur lelaki tersebut.

"Saat akan masuk polsek petugas bertanya kepada seorang laki-laki karena dia membawa bungkusan plastik yang mencurigakan dan petugas menyuruh bungkusan tersebut di letakkan diluar,"katanya.

Selanjutnya orang tersebut keluar dan meletakkan bungkusan plastik yang dibawa. Lalu orang tersebut masuk kembali ke dalam polsek merak dan masih menggunakan jaket (sweter).

"Ketika masuk kedalam petugas  melihat ada sesuatu dibalik jaket laki laki tersebut, kemudian menegur, namun orang tersebut tidak mau membuka yang akhirnya untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan yang bisa saja menyerang kepada petugas dan membahayakan petugas, selanjutnya petugas memeriksa di balik jaket yang diduga ada senjata tajam," Imbuhnya.

ketika dibuka jaketnya kapolres cilegon mengatakan petugas mendapatkan sebilah kampak dari balik jaket dan untuk mengantisipasi perlawanan atau hal hal yang tidak diinginkan, selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan diruang Reskrim Polsek Pulomerak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari identias yang ditemukan petugas, AM (33) merupakan warga  Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Jawa Barat. Di identitas tersebut terungkap AM (33) berprofesi sebagai Wiraswasta.

"Atas perbuatannya pelaku membawa senjata tajam tanpa izin  melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara Setinggi-tingginya 10 tahun," Ujarnya.

Ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H,  mengatakan bahwa
Apa yang dilakukan oleh petugas jaga polsek pulomas merupakan upaya sigap dan kepekaan terhadap orang yang dicurigai membawa
Barang berbahaya, dan hal ini merupakan langkah pencegahan yang bagus karena pelaku di duga akan melakukan hal hal yang membahayakan keselamatan petugas. Kenapa demikian, karena saat pelaku memasuki wilayah kantor polisi, sudah berniat membawa senjata tajam yang sengaja dia selipkan di lingga belakang di balik baju sweater yang menutupi badannya.
Dan hal ini tentu berbahaya jika tidak di cegah.

"Saya menghimbau kepada masyarakat diharapkan jangan sembarangan membawa senjata tajam di tempat umum bahkan ada niatan untuk melukai orang lain karena penggunaan senjata tajam ini sudah jelas diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951." katanya.

Red/anekafakta.com

Post a Comment

أحدث أقدم