Polsek Kota Bangun Berhasil Ungkap
Tindak Pidana Curanmor
Kutai Kartanegara,ANEKAFAKTA.COM
Polsek Kota Bangun Polres Kutai Kartanegara ( Kukar ) mengungkap tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ).
Kejadian bermula Pada Hari Minggu (10/11/2019) sekitar Pukul 20.00 Wita, Sdr. M. ARIADI melaporkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda CBR 150 Warna Hitam Nopol KT 2046 UM miliknya yang di Parkir di Halaman Masjid Al-Ukhuwah Ds. Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara telah hilang.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP. SUBARI, S.Sos, MH. Membenarkan bahwa pada Hari Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 18.00 Wita, berdasarkan keterangan pelapor berangkat hendak melaksanakan Sholat Maghrib berjamaah, dan setelah sampai di halaman Masjid Al-Ukhuwah, Pelapor memarkir sepeda motor tersebut tetapi tidak di kunci Stang, kemudian di tinggal melaksanakan sholat Magrib berjamaah, setelah melaksanakan shalat Magrib dan pelapor melanjutkan untuk Shalat Isya, saat mengambil wudhu, Pelapor masih melihat Sepeda motornya di parkiran, namun sekitar pukul 19.45 wita setelah selesai Shalat Isya dan hendak pulang Sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kota Bangun.
Berdasarkan Laporan Curanmor tersebut Polsek Kota Bangun segera membentuk Tim dari Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus Curanmor yang menyebabkan sdr M. ARIADI mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tersebut.
Pada Hari Jum'at ( 22/11/2019) sekitar jam 12.15 Wita Penyidik Polsek Kota Bangun mencurigai Sepeda Motor yg hilang milik sdr M. ARIADI dipakai oleh sdr. M.SHOBIRIN Bin ARDIANI di RS. Dayaku Raja Kota Bangun, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, setelah dapat dipastikan bila Sepeda motor tersebut benar milik sdr M. ARIADI yang hilang, maka dilakukan pengamanan terhadap pelaku Sdr. M.SHOBIRIN Bin ARDIANI beserta Sepeda motor tersebut sebagai Barang Bukti ke Polsek Kota Bangun.
Dalam perjara tersebut, selain sepeda Motor, juga disita sebagai Barang Bukti berupa 1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor rHonda CBR 150 Warna Hitam Nopol KT 2046 UM,
- 1 (Satu) buah kunci Duplikat sepeda motor, 1 (Satu) buah kunci Asli sepeda motor dan 1 Buah Gunting sebagai alat saat mencuri Motor tersebut.
Dengan kejadian pencurian sepeda Motor yg dilakukan dimalam hari tersebut terhadap Pelaku M. SHOBIRIN Bin ARDIANI yang warga Kec. Muara Wis dan mengaku bekerja sebagai Wiraswasta tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH.Pidana.
Diakhir penyampaiannya, dihimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap Waspada terhadap setiap tindak kejahatan dan bila memarkir kendaraan dilengkapi dengan kunci pengaman.
Red
إرسال تعليق