Kepolisian Resort Kota Bandara Sukarno Hatta Mengungkap Penipuan Pemberangkatan Umroh Ilegal Yang Menelantarkan 45 Calon Jamaah Umroh di Bandara Sukarno Hatta

Kepolisian Resort Kota Bandara Sukarno Hatta Mengungkap Penipuan Pemberangkatan Umroh Ilegal Yang Menelantarkan 45 Calon Jamaah Umroh di Bandara Sukarno Hatta


anekafakta.com,Tangerang

Seorang wanita A (34) kelahiran Bontang Kalimantan Timur akhirnya harus mendekam di sel Bandara Sukarno Hatta, A yang dilaporkan karena sudah menelantarkan calon jamaah umroh yang sudah dijanjikan akan berangkat ke tanah suci,

Kejadian terjadi Senin 7 Oktober berawal Team Garuda Sat Reskrim menerima penyerahan dari petugas Kementrian Agama RI, seorang wanita A yang merupakan pengurus perjalanan Umroh, dimana perjalanan Umroh tersebut diduga diselenggarakan secara non Prosudural, diterangkan Kapolres AKBP Arie Andrian pada awak media dalam jumpa persnya Selasa siang (12/11).

Ditambahkan Kapolres Perjalanan Umroh tersebut manampung 45 orang calon jamaah  asal Bontang Kalimantan Timur melalui terminal 3 Bandara Sukarno Hatta pada tanggal 1 Oktober, akan tetapi  perjalanan Umroh gagal karena ada permasalahan tiket, sambungnya.

Masih dikatakannya kemudian dijanjikan diberangkatkan kembali oleh tersangka pada tanggal 7 Oktober 2019 dan dinyatakan gagal terbang lagi." pungkas Arie.


A yang  menjanjikan para calon jamaah Umroh yang sudah membayar Rp.20 juta perorang akan memberangkatkan, namun para calon jamaah Umroh saat itu hanya di inapkan di sebuah hotel yang terdekat Bandara dengan bolak balik beberapa kali, dari kecurigaan Polisi, akhirnya Polisi menanyakan calon jamaah.

kemudian Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dari perusahan yang bersangkutan setelah pengecekan team Garuda SatReskrim Bandara Soetta dan Dirjen pemberangkatan haji dan umroh Kementrian Agama ternyata Perusahan itu ilegal  tidak terdata di Kementrian Agama.

Menurut AKBP Arie kejadian ini baru pertama kali dalam pasal 122 Jo pasal 115 UU RI no.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Umroh, dimana Pasal tersebut yang baru 1 tahun lahir dan Ancaman penjara 6 tahun penjara dan atau denda  Rp 6 Milyar." terang Kapolres.

AKBP Arie juga berpesan bagi calon jamaah umroh, jika ingin melakukan Umroh melalui Perusahan jasa Pemberangkatan harus hati hati dan di cek terlebih dahulu ke kementrian agama, benar atau tidak jasa perusahaan itu terdaftar dan mempunyai izin PPIU ( Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh) , karena nantinya jika tidak terdaftar akan menyulitkan para calon jamaah nantinya," pesan Kapolres AKBP Arie.

Ditempat yang sama Dirjen Pemberangkatan Haji dan Umroh Kementrian Agama RI, meneragkan, " kami dari kementrian Agama dan Polri bersinergy dalam upaya melakukan kasus kasus seperti ini dan kami lakukan dengan pre'entif  edukasi dan sosialisasi para calon jamaah umroh atau haji, jika ingin melakukan ibadah umroh harus terlebih dahulu cek di kementrian agama ada atau tidak perusahan itu terdaftar dan izinnya,  karena kami sudah lakukan komputerisasi online dan kami juga sudah bentuk satgas untuk mengetahui data dan bimbingan para calon jamaah Umroh dan haji.

Red/anekafakta.com

Post a Comment

أحدث أقدم