Jika, Situasi Ingin Stabil, Jokowi Perlu Bebaskan Semua Tahanan Politik
Oleh : *Yudi Syamhudi Suyuti*
Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Situasi ekonomi negara saat ini berpotensi melemah dan bukan tidak mungkin mengarah ke krisis. Situasi ini tidak terlepas dari situasi global yang saling mengunci antara badan-badan keuangan dunia dan kartel pencucian uang dunia yang banyak melakukan korupsi dari dana hutang pembangunan.
Tentu ini akan mendorong situasi krisis politik yang berdampak gejolaknya tatanan negara.
Oleh karena itu, dalam situasi ketidak pastian ini, Jokowi perlu mempertimbangkan untuk membebaskan semua tahanan yang penindakannya dilatar belakangi masalah politik.
Kami menekankan apapun tuduhannya, baik itu soal UU ITE, Makar atau pasal-pasal lainnya yang konstruksi pemidanaannya berlatar belakang politik, dapat dibebaskan tanpa syarat. Ini perlu diperhatikan Jokowi mulai dari masalah 212, 21-23 Mei 2019 hingga 24-30 September 2019. Juga semua masalah yang dilatarbelakangi masalah politik.
Jokowi bisa mengeluarkan amnesti nasional khusus atau Perpres, sehingga tahanan baik yang di dalam tahanan atau di luar tahanan dapat dibebaskan.
Ada yang masih berstatus tersangka tidak di tahan dapat di SP3 kan, ada yang ditahan, dapat dikeluarkan dan bebas tanpa syarat. Semua dibebaskan, semua dikeluarkan.
Ini jika Jokowi ingin membangun rekonsiliasi nasional secara menyeluruh. Tidak hanya terbatas pada tataran elit. Karena pertarungan politik antar elit yang terkena dampaknya adalah rakyat.
Oleh karena itu penting dalam demokrasi, bahwa peradilan politik tidak dimasukkan ke dalam peradilan kriminal sebagai tindakan kriminalisasi. Kriminalisasi itu mengahasilkan cacat hukum dan merusak sistem peradilan di tingkat kepolisian, kejaksaan bahkan hingga tingkat yudikatif.
Sorotan terhadap proses kriminalisasi yang dilatarbelakangi politik akan menjadi catatan dunia internasional dan berpotensi terganggunya kerjasama ekonomi Indonesia di mata dunia internasional.
Red
Oleh : *Yudi Syamhudi Suyuti*
Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Situasi ekonomi negara saat ini berpotensi melemah dan bukan tidak mungkin mengarah ke krisis. Situasi ini tidak terlepas dari situasi global yang saling mengunci antara badan-badan keuangan dunia dan kartel pencucian uang dunia yang banyak melakukan korupsi dari dana hutang pembangunan.
Tentu ini akan mendorong situasi krisis politik yang berdampak gejolaknya tatanan negara.
Oleh karena itu, dalam situasi ketidak pastian ini, Jokowi perlu mempertimbangkan untuk membebaskan semua tahanan yang penindakannya dilatar belakangi masalah politik.
Kami menekankan apapun tuduhannya, baik itu soal UU ITE, Makar atau pasal-pasal lainnya yang konstruksi pemidanaannya berlatar belakang politik, dapat dibebaskan tanpa syarat. Ini perlu diperhatikan Jokowi mulai dari masalah 212, 21-23 Mei 2019 hingga 24-30 September 2019. Juga semua masalah yang dilatarbelakangi masalah politik.
Jokowi bisa mengeluarkan amnesti nasional khusus atau Perpres, sehingga tahanan baik yang di dalam tahanan atau di luar tahanan dapat dibebaskan.
Ada yang masih berstatus tersangka tidak di tahan dapat di SP3 kan, ada yang ditahan, dapat dikeluarkan dan bebas tanpa syarat. Semua dibebaskan, semua dikeluarkan.
Ini jika Jokowi ingin membangun rekonsiliasi nasional secara menyeluruh. Tidak hanya terbatas pada tataran elit. Karena pertarungan politik antar elit yang terkena dampaknya adalah rakyat.
Oleh karena itu penting dalam demokrasi, bahwa peradilan politik tidak dimasukkan ke dalam peradilan kriminal sebagai tindakan kriminalisasi. Kriminalisasi itu mengahasilkan cacat hukum dan merusak sistem peradilan di tingkat kepolisian, kejaksaan bahkan hingga tingkat yudikatif.
Sorotan terhadap proses kriminalisasi yang dilatarbelakangi politik akan menjadi catatan dunia internasional dan berpotensi terganggunya kerjasama ekonomi Indonesia di mata dunia internasional.
Red
إرسال تعليق