ICRC New York Dukung Dirjen PAS Lanjutkan Jakarta Statement Sebagai Standar Internasional Perlakuan Narapidana/Tahanan Lansia
ANEKAFAKTA.Com,JAKARTA
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, mendapatkan dukungan untuk melanjutkan Jakarta Statement menjadi standar internasional perlakuan terhadap narapidana/tahanan lanjut usia. Dukungan ini disampaikan oleh Agnes Coutou (Humanitarian Affairs Adviser ICRC New York) dalam rangkaian kegiatan Arria Formula Meeting DK PBB di New York, Kamis (14/11).
Bentuk dukungan ICRC New York terhadap Jakarta Statement antara lain adalah pertemuan dan koordinasi dengan ICRC Jenewa yang akan melibatkan ahli independen dalam bidang ini.
Menanggapi dukungan tersebut, setibanya di tanah air Utami akan segera melaporkan kepada Menkumham untuk menindaklanjuti dukungan tersebut dengan melaksanakan pertemuan internasional lanjutan.
Jakarta Statement merupakan dokumen kesepakatan antara 10 negara ASEAN, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa lembaga internasional lainnya perihal perlakuan terhadap narapidana lanjut usia yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Oktober 2018.
Red
ANEKAFAKTA.Com,JAKARTA
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, mendapatkan dukungan untuk melanjutkan Jakarta Statement menjadi standar internasional perlakuan terhadap narapidana/tahanan lanjut usia. Dukungan ini disampaikan oleh Agnes Coutou (Humanitarian Affairs Adviser ICRC New York) dalam rangkaian kegiatan Arria Formula Meeting DK PBB di New York, Kamis (14/11).
Bentuk dukungan ICRC New York terhadap Jakarta Statement antara lain adalah pertemuan dan koordinasi dengan ICRC Jenewa yang akan melibatkan ahli independen dalam bidang ini.
Menanggapi dukungan tersebut, setibanya di tanah air Utami akan segera melaporkan kepada Menkumham untuk menindaklanjuti dukungan tersebut dengan melaksanakan pertemuan internasional lanjutan.
Jakarta Statement merupakan dokumen kesepakatan antara 10 negara ASEAN, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa lembaga internasional lainnya perihal perlakuan terhadap narapidana lanjut usia yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Oktober 2018.
Red
إرسال تعليق