Prof.Connie Rahakundini, TNI: Panglima Harus Bertindak Tegas Soal Pasal 3 UU TNI!




Prof.Connie Rahakundini, TNI: Panglima Harus Bertindak Tegas Soal Pasal 3 UU TNI!




ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Revisi Undang-Undang TNI yang memberikan kewenangan penuh pengelolaan pemeliharaan, perawatan, dan overhaul (MRO) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah memicu keprihatinan luas, termasuk dari pengamat pertahanan Connie Rahakundini Bakrie. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, ia menegaskan bahwa keputusan ini dapat merugikan efektivitas dan profesionalisme TNI dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Menurut Connie, pengalihan kendali MRO dari masing-masing matra ke Kemhan berisiko besar terhadap kesiapan tempur, memperburuk birokrasi, membuka celah korupsi, serta memperumit pengawasan transparan. Ia mempertanyakan mengapa TNI justru diam dan pasrah terhadap keputusan yang berpotensi melemahkan independensi mereka dalam mengelola alutsista.

“Jika MRO diambil alih oleh Kemhan, maka TNI akan kehilangan kendali atas kesiapan alutsistanya sendiri karena harus tunduk pada mekanisme birokrasi kementerian. Ini bukan hanya memperlambat kesiapan operasional, tapi juga berpotensi membuka pintu bagi kepentingan politik dan bisnis dalam pengelolaan pertahanan,” tegas Connie dalam suratnya.






Selain itu, ia juga menyoroti bagaimana sentralisasi kewenangan ini bisa membuka peluang monopoli dan korupsi dalam pengadaan suku cadang serta pemeliharaan alutsista, yang selama ini telah menjadi masalah laten di sektor pertahanan.

Dalam seruannya, Connie mendesak Panglima TNI untuk segera mengadakan rapat luar biasa dengan seluruh matra serta para ahli pertahanan guna meninjau ulang keputusan ini. Ia mengajukan tiga tuntutan utama:

1. MRO harus tetap dikelola oleh masing-masing matra demi menjaga efektivitas dan kesiapan tempur.


2. Kemhan seharusnya hanya berperan dalam pengawasan dan kebijakan, bukan operasional.


3. Harus ada mekanisme transparan dalam pengelolaan MRO guna mencegah korupsi dan kepentingan bisnis tersembunyi.



Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa UU TNI harus tetap berlandaskan prinsip supremasi sipil, profesionalisme militer, dan kemandirian industri pertahanan nasional. Jika perubahan ini tidak segera direvisi, Connie memperingatkan bahwa hal ini bisa menjadi langkah mundur yang melemahkan TNI dan membuka peluang bagi kembalinya militerisme dalam pemerintahan.

“Jika prinsip-prinsip ini diabaikan, bukan tidak mungkin UU TNI justru menjadi alat untuk menggerogoti profesionalisme TNI sebagai garda terdepan bangsa,” tutupnya.

Apakah Panglima TNI akan bertindak? Atau justru membiarkan matra-matra kehilangan kendali atas kesiapan tempurnya sendiri?

Editor: D Wahyudi

Penulis:
Prof.Connie Rahakundini Bakrie 28 Maret 2025

Post a Comment

أحدث أقدم