Tolak Asas Dominus Litis Dalam RKUHAP. Kordinator Daerah BEM Nusantara NTT : Timbulkan Standar Ganda dan Ketidakpastian Hukum



Tolak Asas Dominus Litis Dalam RKUHAP. Kordinator Daerah BEM Nusantara NTT : Timbulkan Standar Ganda dan Ketidakpastian Hukum


Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan, salah satunya terkait asas Domunis Litis yang memberikan kewenangan jaksa menentukan penghentian perkara atau  dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

Hal ini dikhawatirkan membuat tumpang tindih kewenangan antar penegak hukum, terutama kepolisian dan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang Absolutely Power jika tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas.

Menyikapi hal ini, Aktivis Hemax Herewila selaku Kordinator Daerah Badan Eksekutif  Mahasiswa (BEM) Nusantara NTT secara tegas menolak asas Domunis Litis dalam RKUHAP.

"Selaku kordinator daerah BEM Nusantara menolak dengan tegas penerapan asas Dominus Litis dalam draft revisi Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjadikan jaksa sebagai pihak penentu dimana perkara bisa dilanjutkan atau dihentikan" tegas Hemax.

Aktivis yang dikenal kritis terhadap isu-isu krusial ini menyebut peran asas Domunis Litis sudah ada pada penyidik Kepolisian sehingga  tidak perlu standar ganda penegakkan hukum.

"Peran ini sudah ada pada Kepolisian sehingga tidak perlu lagi ada standar ganda dalam penegakkan hukum karena hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan serta dapat melemahkan penyidik Kepolisian dalam menangani sebuah perkara" Tukas hermax

Menurut Hemax, penerapan asas Domunis Litis juga dapat menimbulkan Conflict Of Interest antar lembaga penegak hukum dan perlu kehati-hatian.

"Sekali lagi, saya menyatakan menolak dengan tegas penerapan asas Dominus Litis karena berpotensi menimbulkan Conflict Of Interest antar penyidik Kepolisian dan Kejaksaan sehingga perlu kehati-hatian dalam penerapan asas ini apalagi dimasukkan dalam Undang-Undang Kejaksaan" tutur Hemax

Sebagaimana diketahui Revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III dan revisi KUHAP diusulkan oleh Baleg telah disepakati masuk dalam 41 Prolegnas Prioritas 2025. Asas Dominus Litis disebut akan menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan tentunya akan mengambil alih kewenangan Kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.




Khnza

Post a Comment

أحدث أقدم