Spanduk Bertuliskan Tenda Biru, Nampak Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tiptaning, DKPP Kabulkan Sebagian Gugatan
JAKARTA,- Anekafakta.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 20 Januari 2025, telah melaksanakan pembacaan putusan terkait sengketa pemilu yang diajukan oleh Ribka Tjiptaning.
Sengketa ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Dessy Ratnasari, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi. Adapun dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP beserta empat anggota lainnya, DKPP mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh pelapor Ribka Tjiptaning.
"Kami lari (mengadu) ke DKPP awalnya berharap ada putusan terbaik atas laporan kami. Tapi dari putusan tadi belum maksimal.
DKPP menyimpulkan terjadi penggelembungan suara, ada laporan yang tidak ditindaklanjuti (oleh Bawaslu). Diberikan peringatan" Terang Ribka
Putusan ini menyatakan bahwa terdapat kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi dalam menangani laporan terkait dugaan penggelembungan suara tersebut.
Sebagai hasilnya, DKPP memberikan peringatan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Peringatan ini menjadi bagian dari komitmen DKPP untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu, serta menegakkan prinsip keadilan dalam setiap sengketa yang muncul selama proses pemilu berlangsung.
Ribka Tjiptaning, sebagai pelapor, menyatakan bahwa "Keputusan ini menjadi bukti penting bagi upaya menjaga keadilan dalam proses pemilu, serta mendorong semua pihak yang terlibat untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu."
Dengan dikeluarkannya putusan ini, diharapkan akan semakin memperkuat sistem pengawasan pemilu di Indonesia, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.
"Tentu kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya setelah ini, karena dari hasil sidang hari ini belum maksimal sesuai harapan kami." Ujar Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H selaku kuasa hukum Ribka.
*"Hal Menarik dari Kedatangan Mereka Ke DKPP Hari Ini dengan Membentangkan Spanduk Bertuliskan Tenda Biru, Dan Memperlihatkan Seperti lirik Dalam Lagu yang sempat terkenal baik Laginya maupun Penyanyinya"
(D.Wahyudi)
إرسال تعليق