Satreskoba Polres Kukar Tangkap Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Ganja, Amankan 11,56 Gram Ganja Kering
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR -
Satreskoba Polres Kukar berhasil menangkap 4 pelaku peredaran narkoba jenis ganja. Masing-masing ADM (28), APY (30), YD (33) dan RP (33). Mereka diamankan pada Jumat (6/12/2024) di beberapa lokasi yang berbeda.
Awalnya pelaku RP diamankan terlebih dahulu, dengan barang bukti 1,36 ganja kering siap pakai dan uang tunai Rp 250 ribu, di sekitar Waduk Panji-Sukarame, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong Kel. Panji Kab. Kutai Kartanegara, sebab masyarakat resah lantara sering adanya transaksi narkotika jenis tananman Ganja.
Memang dari pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut kerap jadi tempat transaksi jual beli ganja oleh pelaku. Saat penangkapan, memang pelaku sedang menunggu pembeli dengan menaruh barang bukti di rerumputan.
Tidak butuh waktu lama, akhirnya polisi langsung menangkap pelaku RP setelah melakukan transaksi dengan personel yang menyamar. Selanjutnya meminta pelaku mengambil barang bukti.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, didapati nama YD. Ia pun diamankan di rumahnya yang berada di RT 22 Kelurahan Timbau. Dari tangan pelaku pun didapati 1,97 gram ganja. Barang haram tersebut didapat polisi dari kantong celana yang digantung di dalam kamar mandi di rumah pelaku YD.
Pengembangan selanjutnya, tak berhenti, polisi kembali mendapatkan pelaku lainnya. Yakni APY yang menyimpan daun ganja kering dengan berat 2,58 (gram). Barang haram ini disimpan oleh pelaku di dalam dompet. Saat diamankan pelaku APY sedang asyik beristirahat di dalam rumahnya.
Akhirnya, pengembangan berhenti di pelaku ADM. Dari tangannya Satresnarkoba kembali mendapatkan daun ganja kering dengan berat kotor 5,36 gram. Saat diamankan, pelaku ADM mengakui barang haram tersebut memang miliknya hingga akhirnya para pelaku diamankan ke Mapolres Kukar untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
"Total 11,57 gram dan uang tunai Rp 250 ribu," ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Kini keempat pelaku pun diamankan di Mapolres Kukar. Mereka terancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
إرسال تعليق