Kanwil BPN Prov Bali Lakukan Investigasi Lapangan Terhadap 45 Hektar Tanah Sengketa


Kanwil BPN Prov Bali Lakukan Investigasi Lapangan Terhadap 45 Hektar Tanah Sengketa


Singgaraja Batu Ampar ,             

Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali memenuhi janjinya menurunkan timnya ke Buleleng untuk melakukan penelitian lapang terhadap 45 hektar tanah di kawasan Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang menjadi objek sengketa antara para petani dan Pemkab Buleleng.

Tim yang dipimpin langsung Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Buleleng Agus Apriawan di hari pertama melakkan penelitian dan klarifikasi data yuridis ke Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pemkab Buleleng, di Kota Singaraja. Kemudian sesi kedua tim turun langsung ke Desa Pejarakan pertama melakukan penelitian atau klarifikasi data yuridis dan kedua tim langsung ke lahan 45 hektar yang menjadi objek sengketa. Di sana tim melakukan penelitian data fisik.

Kehadiran tim Kanwil BPN Bali sudah ditunggu puluhan masyarakat terutama para petani yang sudah membekali diri dengan dokumen atau data autentik kepemilikan atas lahan tersebut.

Bahkan pagi harinya para petani baik yang Bergama Hindu maupun yang beragama Islam menggelar doa bersama memohon kelancaran penelitian lapang, di lahan yang menjadi objek sengketa.

Klarifikasi data yuridis milik para petani digelar di GOR Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Satu persatu pemberi kuasa kepada Nyoman  Tirtawan sebanyak 39 orang dipanggil tim untuk mengecek dokumen atau data kepemilikan seperti sertifikat. Kemudian dilanjutkan dengn penelitian lapangan. 

Didampingi Nyoman Tirtawan bersama masyarakat petani, tim pun melakukan klarifikasi data fisik. Seperti mengecek bekas bangunan rumah dan bekasn bangunan lain seperti sumur milik petani di atas lahan sengketa. Karena sudah sore dan medan agak berat karena lahan sudah penuh ditumbuhi pohon dan tumbuhan lain yang agak sulit untuk menembusnya. Sehingga penelitian lapangan akan dilanjutkan Jumat (10/2/2023) besok pagi.

Ketua Tim Kanwil BPN Provinsi Bali yang juga Plt Kakantah Buleleng Agus Apriawan menjelaskan bahwa sesuai surat tugas maka ia bersama anggota tim melakukan penelitian data yuridis dan data fisik. "Sesuai dengan surat tugas dari pimpinan, Bapak Kakanwil, hari ini kami ditugaskan untuk melakukan penelitian data fisik dan data yuridis terkait dengan keberatan yang disampaikan Pak  Tirtawan selaku kuasa dari 39 masyarakat yang di surat kuasa yang kami terima," jelas Plt Kakantah Buleleng itu.

"Nah, hari ini kami melakukan klarifikasi data yuridis sehingga tidak ada yang keliru antara di SK 171 di tahun 1982 yang digunakan Pak Tirtawan sebagai dasar untuk mengajukan keberatan dengan surat kuasa yang dilampirkan sehingga ada integrase yang benar. Sehingga orang-orang yang ada di sana itu benar-benar mewakili orang yang memberikan kuasa," papar Agus.

Agus menjelaskan, sebelum tim melakukan klarifikasi data yuridis, pihaknya terlebih dahulu mengecek petani atau ahliwaris yang hadir dalam acara ini.  "Terkait dengan orang-orang yang ada atau tidak ada, kami pertegas apakah ada ahliwarisnya dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung dan sebagainya. Kami bekerjasama dengan Pemerintah Desa untuk melengkapi itu. Nah, setelah itu kita melanjutkan untuk mengidentifikasi objek berdasarkan klaim penunjukkan yang ditunjukan masyarakat. Dan besok kita lanjut," tandas Agus.

"Jadi pertama, kami harus memastikan data yuridis, sama dengan di Pemkab Buleleng juga kami lakukan itu dan kami sudah dapatkan datanya semua, dan di siang hingga sore ini kita mengklarisikan di pihak yang keberatan," ungkap Agus seraya melanjutkan, "Artinya apa? Artinya semua data yang kita dapatkan menjadi bahan untuk kita memperdalam lagi, membuat terang-berderang lagi persoalan ini."
 Data yang dimiliki kedua belah pihak, Agus mengakui bahwa dibutuhkan waktu untuk mengurainya dengan baik dan benar. "Memang butuh waktu untuk mengurai ini dengan baik dan benar sehingga kami pun bisa memberikan rekomendasi atau hasil kajian yang benar untuk menjadi bahan keputusan pimpinan," ucap Agus.

Menjawab pertanyaan wartawna, Agus menegaskan, "Tidak ada masalah, jadi pengakuan-pengakuan masyarakat itu harus kami hormati."

 Nyoman Tirtawan, pemegang kuasa petani, menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto yang telah merespon keberatan para petani. "Sesungguhnya saya sangat berterima kasih kepad bapak panglima pemberatas mafia tanah, Bapak Hadi Tjahjanto, dan juga dibawah baik di BPN Provinsi Bali maupun BPN Kabupaten Buleleng, betul-betul bekerja porfesional, dimana para pihak mengumpulkan semua data-data yuridis autentik bukti kepemilikan untuk diteliti," jelas Tirtawan.

"Satu hal yang perlu kami garis bawahi adalah bagaiman warga yang memilik alas hak dari tahun 1959 sudah memiliki sertifikat sementara dan memilik surat garap tanah tahun 1963 dan klausul tidak boleh menjualbelikan atau tidak boleh memindahtangankan kepada pihak siapapun," ungkap Tirtawan lagi.
 
Tirtawan menegaskan kembali bahwa para petani tidak pernah menjualn tanah kepada Pemkab Buleleng. Sehingga tidaklah benar bila Pemkab Buleleng mengaku membeli tanah itu dengan harga Rp 0(nol rupiah). "Dan dari keterangan itu, memang benar belum dijual kepada siapapun, warga masih memiliki dokumen itu, bahkan warga membayar pajak dari dulu sampai sekarang," tegas Tirtawan.

Tim Inevstari BPN menujuk fakta-fakta kehidupan seperti bekas rumahnya Wayan Bakti, anak dari Wayan Langkung alias Karni, termasuk juga ada sumur besar yang ada di arealna Made Jegar."

Netty/Red

Post a Comment

أحدث أقدم