Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan Memohon Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Dirman Rajagukguk
ANEKAFAKTA.COM,MEDAN
Dukungan terhadap Dirman Rajagukguk yang telah menjalani proses hukum bahkan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara pada tanggal 6 Oktober 2022 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.500.000,00 (satu milyar lima ratus ribu, terus mengalir.
Kali ini dukungan datang dari kalangan 17 orang rohaniawan.
Melalui surat yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Medan pada Selasa 6 Desember 2022, Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan memohon untuk memberikan putusan yang adil bagi Dirman Rajagukguk, Masyarakat adat Tukkotnisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Bagi Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama, perkara
yang dihadapi Dirman Rajagukguk cukup mengejutkan dan di luar logika
karena dituduh menguasai lahan negara tanpa izin.
Inilah dasar penegak hukum melakukan proses
hukum sampai vonis Hakim kepada Dirman Rajagukguk, padahal tanah tersebut merupakan tanah leluhur yang sudah sejak lama dikelola dan dikuasai turun temurun oleh Masyarakat Adat Tukkotnisolu
147 kk di Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Artinya , Dirman
Rajagukguk hanya menguasai tanah Adatnya demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya
.
Faktanya Dirman Rajagukguk hanya menguasai lahan pertanian kopi dan jagung
seluas 5 (lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m². Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah
seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK.
Jelas proses hukum mulai di kepolisian sampai putusan (vonis) hakim Pengadilan
Negeri Balige terhadap Dirman Rajagukguk mengakibatkan ada ketidakadilan bukan hanya kepada Dirman
Rajagukguk, tapi juga kepada Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat.
Hal ini menurut Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama adalah karena terjadi kriminalisasi kepada Dirman Rajagukguk ini sebagai upaya membungkam Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkotnisolu, Desa Parsoburan Barat
dalam mempertahankan tanah adat
Marga Rajagukguk di Kampung Tungkonisolu.
Dengan demikian vonis hakim
Pengadilan Negeri Balige tersebut di yakini salah dan keliru. Karena itulah proses hukum terhadap Dirman
ini sebagai kriminalisasi PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL) selaku pelapor ke pihak kepolisian.
Kriminalisasi kepada Dirman Rajagukguk ini menunjukkan keberpihakan negara
utamanya hakim Pengadilan Negeri Balige kepada korporasi dalam hal ini PT. Toba Pulp Lestari sebagai pihak yang melaporkan Dirman Rajagukguk kepada pihak kepolisian.
Perlakukan negara
kepada Dirman Rajagukguk melalui vonis hakim Pengadilan Negeri Balige
menunjukkan negara mengabaikan dan mengingkari tugas dan kewajibannya untuk melindungi warganya
, dan justru sebaliknya melindungi korporasi.
Seharusnya negara melindungi Dirman Rajagukguk
dan Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat yang berupaya mengelola dan menguasai tanah adatnya dalam mempertahankan hak hidup.
Posisi perkara saat ini
sedang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan karena Dirman Rajagukguk mengajukan
upaya hukum Banding melalui pengacaranya.
"Kami SOLIDARITAS
ROHANIWAN LINTAS AGAMA dan KEPERCAYAAN mendukung upaya hukum Banding yang
diajukan Dirman Rajagukguk, tujuannya untuk mengevaluasi dan mengoreksi putusan Pengadilan
Negeri Balige yang tidak adil tersebut.
Karena itulah kami SOLIDARITAS ROHANIWAN LINTAS AGAMA dan
KEPERCAYAAN yang peduli dan memberikan perhatian kepada warga negara yang mengalami
ketidakadilan menyatakan kepedulian kami atas terjadinya kriminalisasi kepada
Dirman Rajagukguk. Dalam hal ini kami menyuarakan suara keadilan dan kebenaran. Kami terpanggil
menyampaikan suara kebenaran dan keadilan dalam perkara ini karena Dirman Rajagukguk
tidak layak mendapatkan hukuman penjara karena tidak melakukan pelanggaran
hukum.
Faktanya, Dirman Rajagukguk hanya menguasai dan mengelola tanah adatnya. Dalam hal
ini kami menyampaikan bahwa suara yang kami sampaikan dalam rangka mewujudkan Keadilan
, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) sebagai bagian dari tanggung jawab kami selaku
rohaniwan dari berbagai agama dan kepercayaan demi kemanusiaan, keadilan, dan
kebenaran. Sebab, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk bangsa dan negara ini.
Karena itu kami SOLIDARITAS ROHANIWAN LINTAS AGAMA dan KEPERCAYAAN
memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang agar memberikan putusan yang
adil kepada Dirman Rajagukguk.
Secara konkret kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang
memeriksa, menyidangkan, dan akan memutuskan perkara Dirman Rajagukguk agar memberikan
putusan sebagai berikut :
1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober 2022.
2.Menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kegiatan
perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif
pertama.
3. Membebaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Surat permohonan dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut ditandatangani oleh 17 rohaniawan yang tergabung dalam Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama, masing-masing, Pdt. Adventus Nadapdap, S.Th, Pendeta Huria Kristen Indonesia (HKI),
Pdt. Palti Hatoguan Panjaitan, S.Th, Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Faber Manurung, Pdt. Advend Sagala, S.Th, Pendeta Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA), Pdt. Josafat Bangun, S.Th, Pdt. Niaterima Harefa, S.Th, Pdt. Pentas Siagian, S.Th, Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Ir. Engkus Ruswana, MM (Tokoh Penghayat Kepercayaan Jawa Barat, Pdt. Mis. Ev. Daniel Pardede, Pdt. Samuel Hutapea, Pdt. Hendrik Nababan, Diakones Sarah Naibaho, Pdt. Jurito Sirait, Pdt. Nelson Siregar, Pdt. Jonedy Chandra Purba, S.Th, Pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), Desvra Ivana Sihombing, S. Ag dan Jhonatan A.S. Pangaribuan, S.Pd.
Sementara itu, Frida Rajagukguk, putri Dirman Rajagukguk saat dikonfirmasi Wartawan pada Rabu (7/12/2022) membenarkan adanya surat kepada Pengadilan Tinggi Medan yang disampaikan oleh Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama tersebut
" Ya, benar kalau para pendeta hamba Tuhan ada sekitar 17 orang yang ikut mendoakan bapak saya, supaya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Dan hari ini tanggal 7 Desember 2022 disidangkan pak', ujar Frida Rajagukguk.
Red/AMS
إرسال تعليق