Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan Memohon Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Dirman Rajagukguk

Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan Memohon Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Dirman Rajagukguk

ANEKAFAKTA.COM,MEDAN

Dukungan terhadap Dirman Rajagukguk yang telah menjalani proses hukum bahkan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara pada tanggal 6 Oktober 2022 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.500.000,00 (satu milyar lima ratus ribu, terus mengalir.


Kali ini dukungan datang dari  kalangan 17 orang rohaniawan.

Melalui surat yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Medan pada Selasa 6 Desember 2022, Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan memohon untuk memberikan putusan yang adil bagi Dirman Rajagukguk, Masyarakat adat Tukkotnisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.


Bagi Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama, perkara
 yang dihadapi Dirman Rajagukguk cukup mengejutkan dan di luar logika 
karena dituduh menguasai lahan negara tanpa izin.


Inilah dasar penegak hukum melakukan  proses
 hukum sampai vonis Hakim kepada Dirman Rajagukguk, padahal tanah tersebut merupakan tanah leluhur yang sudah sejak lama dikelola dan dikuasai turun temurun oleh Masyarakat Adat  Tukkotnisolu
147 kk di Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. 

Artinya , Dirman
 Rajagukguk hanya menguasai tanah Adatnya demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya
.

Faktanya Dirman Rajagukguk hanya menguasai lahan pertanian kopi dan jagung 
seluas 5 (lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5  (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m². Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah 
seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK.
 
Jelas proses hukum mulai di kepolisian sampai putusan (vonis) hakim Pengadilan 
Negeri Balige terhadap Dirman Rajagukguk mengakibatkan ada ketidakadilan bukan hanya kepada  Dirman
 Rajagukguk, tapi juga kepada Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat.

Hal ini menurut Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama adalah karena terjadi kriminalisasi kepada Dirman Rajagukguk ini sebagai upaya membungkam Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkotnisolu, Desa Parsoburan  Barat
 dalam mempertahankan tanah adat
 Marga Rajagukguk di Kampung Tungkonisolu. 

Dengan demikian vonis hakim 
Pengadilan Negeri Balige tersebut di yakini salah dan keliru. Karena itulah proses hukum terhadap Dirman
 ini sebagai kriminalisasi PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL) selaku pelapor ke pihak kepolisian.

Kriminalisasi kepada Dirman Rajagukguk ini menunjukkan keberpihakan negara 
utamanya hakim Pengadilan Negeri Balige kepada korporasi dalam hal ini PT. Toba Pulp Lestari sebagai pihak yang melaporkan Dirman Rajagukguk kepada pihak kepolisian.

Perlakukan negara
 kepada Dirman Rajagukguk melalui vonis hakim Pengadilan Negeri Balige 
menunjukkan negara mengabaikan dan mengingkari tugas dan kewajibannya untuk melindungi warganya
, dan justru sebaliknya melindungi korporasi.


Seharusnya negara melindungi Dirman  Rajagukguk
 dan Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat yang berupaya mengelola dan menguasai tanah adatnya dalam mempertahankan hak hidup.

Posisi perkara saat ini
 sedang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan karena Dirman Rajagukguk mengajukan
 upaya hukum Banding melalui pengacaranya. 
 
"Kami SOLIDARITAS 
ROHANIWAN LINTAS AGAMA dan KEPERCAYAAN mendukung upaya hukum Banding yang
 diajukan Dirman Rajagukguk, tujuannya untuk mengevaluasi dan mengoreksi putusan Pengadilan
Negeri Balige yang tidak adil tersebut. 

Karena itulah kami SOLIDARITAS ROHANIWAN LINTAS AGAMA dan 
KEPERCAYAAN yang peduli dan memberikan perhatian kepada warga negara yang mengalami
 ketidakadilan menyatakan kepedulian kami atas terjadinya kriminalisasi kepada 
Dirman Rajagukguk. Dalam hal ini kami menyuarakan suara keadilan dan kebenaran. Kami terpanggil
 menyampaikan suara kebenaran dan keadilan dalam perkara ini karena Dirman  Rajagukguk
tidak layak mendapatkan hukuman penjara karena tidak melakukan pelanggaran 
hukum. 

Faktanya, Dirman Rajagukguk hanya menguasai dan mengelola tanah adatnya. Dalam hal
 ini kami menyampaikan bahwa suara yang kami sampaikan dalam rangka mewujudkan Keadilan
, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) sebagai bagian dari tanggung jawab kami selaku
 rohaniwan dari berbagai agama dan kepercayaan demi kemanusiaan, keadilan, dan 
kebenaran. Sebab, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk bangsa dan negara ini.
Karena itu kami SOLIDARITAS ROHANIWAN LINTAS AGAMA dan KEPERCAYAAN
memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang agar memberikan putusan yang
 adil kepada Dirman Rajagukguk.
Secara konkret kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang 
memeriksa, menyidangkan, dan akan memutuskan perkara Dirman Rajagukguk agar memberikan
 putusan sebagai berikut :
1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober 2022.

2.Menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan 
melakukan tindak pidana tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kegiatan 
perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif
 pertama.

3. Membebaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut  Umum.

Surat permohonan dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut ditandatangani oleh 17 rohaniawan yang tergabung dalam Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama, masing-masing, Pdt. Adventus Nadapdap, S.Th, Pendeta Huria Kristen Indonesia (HKI), 
Pdt. Palti Hatoguan Panjaitan, S.Th, Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Faber Manurung, Pdt. Advend Sagala, S.Th, Pendeta Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA), Pdt. Josafat Bangun, S.Th, Pdt. Niaterima Harefa, S.Th,  Pdt. Pentas Siagian, S.Th, Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Ir. Engkus Ruswana, MM (Tokoh Penghayat Kepercayaan Jawa Barat, Pdt. Mis. Ev. Daniel Pardede, Pdt. Samuel Hutapea, Pdt. Hendrik Nababan, Diakones Sarah Naibaho, Pdt. Jurito Sirait, Pdt. Nelson Siregar, Pdt. Jonedy Chandra Purba, S.Th, Pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), Desvra Ivana Sihombing, S. Ag dan Jhonatan A.S. Pangaribuan, S.Pd.

Sementara itu, Frida Rajagukguk, putri Dirman Rajagukguk saat dikonfirmasi Wartawan pada Rabu (7/12/2022) membenarkan adanya surat kepada Pengadilan Tinggi Medan yang disampaikan oleh Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama tersebut 

" Ya, benar kalau para pendeta hamba Tuhan ada sekitar 17 orang yang ikut mendoakan bapak saya, supaya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Dan hari ini tanggal 7 Desember 2022 disidangkan pak', ujar Frida Rajagukguk. 

Red/AMS

Post a Comment

أحدث أقدم