Protes Proses Pergantian Pj Kades, Ribuan Massa ALIBATA Geruduk Kantor Kecamatan Banyuates Sampang
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
Kantor Kecamatan Banyuates Sampang Madura Jawa Timur didatangi ribuan massa yang mengatas namakan Aliansi Banyuates Tangguh (ALIBATA) rabu 9/4
Kedatangan massa ALIBATA yang dikoordinir oleh 4 Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi itu untuk memprotes proses Pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat
Berkumpul di Alun Alun Desa Masaran sekitar pukul 09.00 wib, dengan pengawalan Petugas Keamanan dari TNI/Polri, ribuan massa merengsek ke Kantor Kecamatan Banyuates dengan membawa mobil Komando, Spanduk, Bendera, Sound System, Selebaran, Toa dan Ban bekas
Setibanya di depan Kantor Kecamatan tampak Petugas Keamanan secara berlapis melakukan penjagaan ketat
Sembari berorasi bergantian, sebagian massa memulai aksinya dengan membakar ban hingga membuat asap mengepul dan sempat melumpuhkan akses di jalan Raya Kecamatan Banyuates
Salah satu Korlap Aksi Imam Hanafi Al Mas'udi menyatakan proses pergantian Pj Kades telah melanggat nomor 27 tahun 2021
"Evaluasi Pj Kades yang ketentuannya dilakukan 6 bulan ini seharusnya pada bulan Juni atau paling lambat bulan Juli 2025, sementara Evaluasi sebelumnya pada bulan Desember 2024," teriak Imam Hanafi Al Mas'udi
Selain itu menurutnya dalam proses pergantian Pj Kades terhembus isue dugaan transaksional jual beli jabatan Pj Kades di Kecamatan Banyuates
Ia menyampaikan tuntutan Penolakan terhadap pergantian Pj Kades di Kecamatan Banyuates yang melanggar ketentuan serta Gelaran Pilkades sesuai janji Pemerintah harus direalisasikan pada tahun 2025 untuk menghindari adanya potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang
Selain itu Imam Hanafi Al Mas'udi ini menyerukan supaya Aparat Penegak Hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktek jual beli jabatan tersebut
Menanggapi hal itu Sudarmanto Plt Kepala DPMD setempat yang keluar menemui Pendemo bersama Camat Banyuates menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dan menyampaikan salam Silaturahmi dari Bupati Sampang untuk masyarakat di Kecamatan Bsnyuates
Selanjutnya disampaikan pula bahwa UU Desa yang baru mengamanatkan Kepala Desa yang semula jabatannya 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun sehingga masa jabatan yang selesai pada tahun 2026 diperpanjang hingga 2028
"Di Kabupaten Sampang ada sekitar 30 - 40 Kades yang mengalami perpanjangan," ujarnya
Karena ada perpanjangan tersebut sesuai dengan amanat dari UU Desa tersebut untuk dilaksanakan Pilkades Serentak sesuai ketentuan di UU Desa terbaru, maka Pemerintah Daerah melaksanakan Pilkades Serentak seluruhnya, artinya seluruh Desa
Ia menegaskan Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Mendagri agar dilaksanakan secara Serentak seluruhnya dan tahapannya dimulai pada tahun 2027
Atas penjelasan Sudarmanto, Pendemo tidak terima hingga terjadi perdebatan sengit dan suasana memanas sebelum akhirnya massa membubarkan diri. (Imade)
Posting Komentar