Pakar Hukum Narkotika : Miss Management Penanggulangan Narkotika




Pakar Hukum Narkotika : Miss Management Penanggulangan Narkotika

Oleh: Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK ,SH , MH/ Pakar Hukum Natkotika 




Miss management
atau salah urus penanggulangan
narkotika, disebabkan karena
penyalah guna narkotika diproses
secara pidana dan dihukum
pidana.

Penyalah guna narkotika di
penjara menyebabkan terjadinya
putus obat, yang mengakibatkan
terjadinya sakau didalam penjara.

Penyalah guna dipenjara
disamping menyebabkan masalah
kesehatan, yaitu masalah relapse
didalam penjara, yang berdampak
terjadinya peredaran narkotika
gelap didalam penjara (demant
and supply didalam penjara)
UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika mengatur narkotika
sebagai obat yang dapat
menyebabkan sakit ketergantungan akan narkotika.

Penyalah guna narkotika adalah
kriminal sakit ketergantungan
narkotika (Pecandu Narkotika)
yang wajib diperlakukan sebagai
pasien yang melakukan tidak
pidana, dengan penegakan hukum
rehabilitatif dan sanksi berupa
rehabilitasi atas putusan hakim
(pasal 103)
Pasal 103 UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika menyatakan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara
Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan
yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi jika Pecandu
Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika; atau

b. menetapkan untuk
memerintahkan yang
bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi jika Pecandu
Narkotikuka tersebut tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan
dan/atau perawatan bagi Pecandu
Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
diperhitungkan sebagai masa
menjalani hukuman.

Pengertian " dapat " dalam pasal
103 tersebut diatas maknanya
adalah kewenangan wajib hakim untuk memutus rehabilitasi jika
terbukti bersalah dan menetapkan
yang bersangkutan menjalani
rehabilitasi jika tidak terbukti
bersalah, bukan kewenangan
fakultatif yang berarti bisa atau
tidak bisa digunakan, suka-suka
hakim.

Editor :

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama