Polsek Sanga Sanga Berhasil Tangkap Tersangka DPO Pencurian dengan Pemberatan
ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga melakukan penangkapan terhadap Tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial MA.
MA merupakan pelaku yang kabur lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di gudang H. Irwan, yang terletak di Jl. Astina RT.03 Kel. Pendingin Kec. Sanga Sanga Kab. Kutai Kartanegara.
Menurut Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, penangkapan tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka DPO MA terlihat sedang berada di rumahnya yang berada di JL. Setia Baru RT 13 Kel. Pendingin Kec. Sanga Sanga.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah kita melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah Tersangka," kata Kapolsek Sanga Sanga.
Dalam penangkapan tersebut, Tersangka MA mengaku telah melakukan pencurian terhadap 1 Unit Spare Part Counter Valve Excavator PC 200 Komatsu dan Mesin Kompresor di gudang milik H. Irwan.
Atas perbuatannya itu, kini MA telah diamankan ke Mapolsek guna menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kita akan terus melakukan proses hukum terhadap Tersangka dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar untuk proses hukum selanjutnya," tegas AKP Zulhijah.
Posting Komentar