Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Sungai Payang
ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Polsek Loa Kulu telah menangkap seorang pelaku penambangan ilegal di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jum'at, tanggal 28 Maret 2025, di lokasi penambangan ilegal di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
Pelaku berinisial M, seorang laki-laki berusia 52 tahun. Ia diduga telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut menggunakan excavator.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Loa Kulu, PT Beringin Jaya Abadi (BJA), dan Danpomdam VI/MLW Kota Balikpapan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator PC 125 merk SANY warna kuning, serta video dan foto yang menunjukkan aktivitas penambangan ilegal.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari PT Beringin Jaya Abadi (BJA) tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dan hasilnya kami menemukan bahwa pelaku telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut," jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jo Pasal 55 KUHP, tentang melakukan penambangan tanpa izin. Dan kini telah diamankan ke Polsek Loa Kulu.
Posting Komentar