Polres Kukar Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Setengah Kilogram di Samboja



Polres Kukar Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Setengah Kilogram di Samboja

ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Bertempat di ruang gelar, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar gelar Konferensi Pers pengungkapan bandar narkoba dengan barang bukti setengah kulogram di Samboja, pada Senin (17/3).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Suyoko didampingi Kasi Humas Iptu Maryono. 

AKP Suyoko mengatakan empat pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Resnarkoba, pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Masing-masing pelaku berinisial WCCA, H, HG, dan HS. Empat pelaku ini terdiri dari dua kurir, satu bandar, dan satunya lagi sebagai anak buah bandar yang berperan sebagai pengedar di wilayah Samboja dan sekitarnya.

Barang haram itu dipasok dari sindikat di wilayah Balikpapan yang ditujukan kepada HG sebagai bandar di Samboja.

AKO Suyoko menegaskan penangkapan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat Samboja tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat dan sekitarnya. 

"Tanpa adanya perlawanan, empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini pun berhasil ditangkap," ujarnya.

Dari kasus ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 500,8 gram.

"Mereka semua kami ringkus saat sedang asik memuat sabu untuk dijadikan paketan kecil," tambah AKP Suyoko.

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam, barang haram seberat 500 gram itu didapatkan dari seorang pria asal Balikpapan berinisial JM dan saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Kini, empat pelaku tersebut, telah mendekam di rutan Polres Kukar dan akan dijerat dengan tiga pasal, yaitu pasal 112, 114 dan pasal 55 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sementara untuk pemasok barang tersebut yang di Balikpapan statusnya DPO. Dari keterangan empat pelaku ini, tidak ada kaitannya dengan kasus Direktur Persiba," terang Suyoko.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama