Polisi Ungkap Pembuatan Liquid Vape yang Terkandung Narkoba



Polisi Ungkap Pembuatan Liquid Vape yang Terkandung Narkoba

 ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pembuatan Liquid Vape yang mengandung narkoba jenis sabu. 

Melalui press conference yang digelar di Lapangan Merah Mako Polres Metro Jakarta Pusat ini juga menghadirkan kedua tersangka yang masing-masing berinisial SG dan WL. Rabu (26/3/2025).

Dalam keterangannya Kasat Narkoba, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan kronologis ditangkapnya kedua tersangka tersebut bermula dari adanya informasi tentang jual beli "Catridge Rokok Elektrik Vape".  

Dari informasi tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 3 minggu untuk mengumpulkan bukti dan juga data yang valid sampai akhirnya pada tanggal 21/3/2025 pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada sebuah kamar di salah satu apartemen. Alhasil petugas mendapati adanya rokok elektrik yang sudah di kemas dalam box dengan total 47 box dengan 3 pcs isi per-boxnya.

"Dari hasil penyelidikan pengembangan slama 3 Minggu akhirnya kita adakan tindakan penggerebekan dan di dapati tersangka SR dan Barang bukti kejahatannya," ujar Roby dalam konferensi pers.

Lanjut Roby menjelaskan, menurut informasi tersangka SR, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tersangka lain yaitu WL yang berperan sebagai pembeli dan juga pengedar. Dari tersangka  WL sebuah paket berisi 12 box dengan jumlah 36 pcs catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika yang dikirim SR atas perintah Cay.

Dari rangkaian penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 47 kotak berisi 202 pcs Catred rokok elektrik dengan bruto 1.151,4  gram. 

Untuk para tersangka di jerat pasal 129 subsider pasal pasal 113 subsider 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.(Ray)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama