Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Barru



Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Barru

ANEKAFAKTA.COM,Barru, – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru menggelar kegiatan pemberian remisi khusus secara serentak dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Amsar, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada warga binaan penerima. Tahun ini, sebanyak 174 warga binaan mendapatkan remisi dengan rincian sebagai berikut:

RK I Kategori PP 99/2012: 64 orang

RK I Kategori Non PP 99/2012: 110 orang


Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yaitu:

1 bulan 15 hari: 2 orang

1 bulan: 153 orang

15 hari: 19 orang


Dalam sambutannya, Kepala Rutan Barru menegaskan bahwa remisi bukan hanya bentuk pemotongan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ia berharap pemberian remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.






Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh rasa syukur dari para penerima remisi. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berkomitmen memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih disiplin. Rutan Kelas IIB Barru berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif, sehingga setiap warga binaan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Darman/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama