Semarang ,Anekafakta.com-Kamis pada tanggal 27 Maret 2025 Gus Leman Kuasa Hukum dari Jaboo View Residence,bertempat dikediamannya di Jl Villa Aster II Blok P No 6 Semarang melakukan press conference ,pada kesempatan itu Gus Leman memastikan jika gugatan kliennya yaitu Jaboo View Residence telah dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim , "tadi siang baru saja diputus, saya sudah dapat putusan salinannya,"kata Gus Leman.
Gus Leman menegaskan, kunci utama kemenangan seseorang didalam perkara perdata itu tidak hanya terpusat pada menang putusannya semata saja tapi adalah bagaimanakah melakukan eksekusi pada putusan tersebut, Gus Leman yang juga mantan Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP JATMI ( Jam'iyyah Ahli Thoriqoh Mu'tabaroh Indonesia ) mengatakan tidak semua Advokat bisa melakukan eksekusi putusan , di Pengadilan Agama Purwodadi saya Gus Leman yang perama kali mengajukan ekskusi putusan dan berhasil ,"tegasnya .
Gus Leman mengatakan tidak terlalu banyak menangani perkara di Kota Semarang" ,sudah hampir setahun ini saya pindah keJakarta fokus saya memang disana terangnya ,Gus Leman mengatakan setelah ini kami akan mengajukan eksekusi ya tentunya ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui , yang jelas saya sampaikan ke masyarakat luas jika anda menang dalam suatu perkara perdata tapi anda tidak bisa melakukan eksekusi atas putusan tersebut maka sama saja dengan anda menang diatas kertas dan tdak ada gunanya alias sia -sia, "'pungkasnya.
Posting Komentar