Kejagung Soroti, Berkas Tersangka Kades Kohod Arsin dkk, Terkait Pagar Laut Kabupaten Tangerang
JAKARTA,- Anekafakta.com
Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa peneliti (P16) pada JAM Pidum kini sedang "Soroti" atau teliti berkas perkara Kepala Desa Kohod yaitu Arsin dan kawan-kawan yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah terkait penerbitan SHGB-SHM di pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan berkas perkara dari tersangka Arsin dkk sebelumya telah diterima Tim Jaksa P-16 dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada Kamis 13 Maret 2025.
"Adapun penelitian yang kini dilakukan Tim Jaksa P16 terutama terkait kelengkapan berkas para tersangka yang berjumlah empat orang. Baik secara formil maupun materiil," tutur Harli Minggu (16/03/2025).
Harli menyebutkan untuk penelitian tersebut Tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari untuk kemudian menyatakan sikap apakah berkas dari para tersangka sudah lengkap atau belum.
"Jika belum lengkap maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dalam masa waktu 14 hari sesuai KUHAP dengan disertai petunjuk dari Tim jaksa peneliti untuk dilengkapi," ujarnya.
Seperti diketahui Dirtipidum Polri sejauh ini baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan tanah terkait penerbitan SHGB-SHM di pagar laut Kabupaten Tangerang yang terindikasi adanya juga dugaan korupsi dalam penerbitannya.
Ke empatnya yang juga telah ditahan yaitu tersangka Arsin selaku Kades Kohod, tersangka Ujang selaku Sekdes Kohod serta tersangka SP dan tersangka CE masing-masing selaku penerima kuasa.
Padahal seperti diketahui terkait penerbitan SHGB-SHM tersebut ada sejumlah pejabat di Kantor BPN Kabupaten Tangerang yang akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Antara lain JS selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, SH selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS , YS dan NS masing-masing selaku Ketua Panitia A, LM selaku Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, serta KA selaku Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Sementara terkait indikasi adanya dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB-SHM tersebut Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi sempat menerbitkan surat perintah penyelidikan pada Januari 2025.
Dirdik pun sempat mengirimkan surat kepada Kades Kohod Arsin untuk memberikan data atau dokumen berupa buku letter C terkait kepemilikan atas hak di areal pagar laut tersebut
(D.Wahyudi)
Posting Komentar