Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Membesar dan Masif
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Dalam waktu dekat, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas dan mengesahkan Revisi
Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Padahal, baru saja DPR mengesahkan Revisi UU Tentara
Nasional Indonesia (TNI) yang menimbulkan kekhawatiran rakyat terhadap lahirnya kembali dwifungsi TNI.
"Kita belum selesai Revisi Undang-Undang TNI, ini akan disambut dengan meriah Revisi Undang-Undang Polri," kata
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal saat
Media Briefing bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih
Kewenangan, pada Senin (24/3/2025).
Nicky memprediksi gerakan massa aksi dari rakyat akan tetap masif berjalan selama pemerintah tetap ugal-ugalan
mengesahkan RUU yang dinilai sangat sensitif dan berdampak pada kehidupan sipil.
"Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan,
pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten," katanya.
Nicky menyebut bahwa Polri sudah meninggalkan catatan yang buruk. Ia mencatat bahwa dalam satu
tahun terakhir saja, kinerja Polri sudah sangat disorot oleh rakyat.
"Kemungkinan besar Revisi Undang-Undang Polri ini menjadi lebih parah lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-
catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025, maka aksi akan konsisten makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar
(dan) tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja, maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah
yang ugal-ugalan," jelasnya.
Desakan rakyat yang meluas terkait pembatalan UU TNI dinilai wajar. Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya
Fernandes menilai bahwa pembentukan Revisi UU TNI belum memenuhi standar baku yang telah diatur oleh Peraturan
Perundang-Undangan (UP3) dan peraturan Tatib DPR.
"Kalau kita lihat prosedur tahapan prosesnya itu kita katakan dia belum memenuhi standar yang baku yang rigid soal
proses pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
*Gerakan rakyat*
Terbaru, demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, yang kini telah disahkan
menjadi undang-undang, terus berlangsung di beberapa kota.
Di Kota Bandung, Jawa Barat, aksi pada Jumat (21/3/2025) malam berakhir ricuh.
Massa menyerang restoran, membakar bank swasta,
motor.
Tidak hanya itu, kerusuhan serupa juga terjadi di Malang, Jawa Timur.
Massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD
Kota Malang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga terjadi kebakaran akibat lemparan molotov.
Kericuhan bermula ketika aparat menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.
Demonstran membalasnya
dengan menembakkan petasan ke arah polisi di dalam area gedung DPRD, pada Minggu (23/3/2025).
Editor: D.Wahyudi
Posting Komentar