Dr.Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika, The Best Practice Kebijakan Penanggulangan Narkotika Di Dunia



Dr.Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika, The Best Practice Kebijakan Penanggulangan Narkotika Di Dunia

JAKARTA,- Anekafakta.com

Setelah 64 tahun
konvensi internasional melarang
kepemilikan narkotika, baik untuk
dikonsumsi maupun untuk
diperjualbelikan, dapat disimpulkan
bahwa ada sejumlah negara yang
kebijakan penanggulangan
masalah narkotikanya efektif dan
efisien. 

Ada pula negara yang
penanggulangan masalah
narkotikanya tidak efektif dan juga
tidak efisien hal ini diungkapkan dalam akun Instagram nya oleh Komjen Pol (Purn)Dr.Anang Iskandar,SH.,MH,.pakar Hukum Narkotika Jumat (14/3/2025).

Lebih kanjut Mantan Kepala BNN ini Juga  mengatakan "Negara yang
penanggulangannya efektif dan
efisien pada dasarnya angka
prevalensi penyalahgunaan rendah
sehingga peredaran gelap
narkotikanya juga rendah".

Ada teori mengenai prevalensi
penyalahgunaan narkotika, salah
satu hipotesis menyatakan bahwa
prevalensi penyalahgunaan
narkotika (drug user) lebih rendah, lebih efektif dan lebih efisien bila
penyalah guna narkotika
ditanggulangi secara non pidana/
medis bila dibandingkan
ditanggulangi secara pidana.

Negara yang menerapkan
kebijakan keras secara pidana
terhadap penyalahguna narkotika
adalah Amerika, China, India, Brasil,
Rusia dan Indonesia dimana
negara negara tersebut justru
prevalensi penyalahgunaan
narkotikanya tertinggi.

Penyalahgunaan narkotika di
Amerika masuk dalam yuridiksi
hukum pidana, disana penyalah
guna narkotika ditindak secara
tegas. 
Apa yang terjadi?
Prevalesi penyalah guna di
Amerika rangking pertama di dunia
dan negara tersebut menjadi pasar
yang menarik bagi penyelundup narkotika.

The best practice penanggulangan
masalah narkotika dimulai dari
pemilihan kebijakan hukum yang
tepat yaitu kebijakan hukum
dengan menempatkan
penyalahguna narkotika dalam
yuridiksi hukum administrasi,
seperti dilakukan oleh negara
negara yang tergabung dalam Uni
Eropa.

Penanggulangannya
mengutamakan pendekatan medis
dan bila penyalah guna narkotika
melanggar hukum maka
hukumannya berupa hukuman
alternatif yaitu menjalani
rehabilitasi bukan hukuman
administrasi.

Kebijakan hukum tersebut
menempatkan negara negara Uni
eropa sebagai ```negara``` yang
prevalensi penyalah gunanya.

Editor :D Wahyudi```

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama