Disnaker Sampang Membuka Posko Pengaduan, Soal Kewajiban Mengeluarkan THR/BHR Bagi Pengusaha



Disnaker Sampang Membuka Posko Pengaduan, Soal Kewajiban Mengeluarkan THR/BHR Bagi Pengusaha

SAMPANG, Anekafakta.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Madura Jawa Timur membuka Posko Pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi Pengusaha dan Perusahaan termasuk sektor Ekspedisi maupun Ojek online yang mempekerjakan Tenaga Kurir dan sejenisnya

Posko Pengaduan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat yang dilayangkan kepada Perusahaan atau Pengusaha di Kabupaten Sampang tentang pemberian THR/BHR kepada Buruh maupun Karyawan dalam Bulan Ramadhan tahun 2025

Menurut Yudhi Adidarta Kepala Kantor yang berada di jalan Samsul Arifin Kelurahan Polagan melalui Ervien Budijatmiko Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang sabtu 15/3, Surat kepada Perusahaan atau Pengusaha terkait kewajiban mengeluarkan THR/BHR itu menindaklanjuti Surat dari Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi

Dijelaskan oleh Ervien Budijatmiko,  substansi dari isi Surat tersebut ada point ketentuan yang harus dipatuhi tentang THR/BHR yakni
1.Diberikan maksimal H-7 Hari Raya  2. Bentuk pemberian THR/BHR berupa uang tidak boleh dicicil dan bukan dalam bentuk barang 3. Untuk THR besarannya 1 kali gaji, sedang untuk BHR bagi Tenaga Kurir dan sejenisnya di Perusahaan Ekpedisi maupun Ojek Online besarannya 20â„… dari penghasilan rata rata perbulan 4.Perusahaan maupun Pengusaha tersebut wajib melaporkan ke Disnaker Sampang 5. Disnaker akan melakukan Pemantauan secara berkala
"Dibukanya Posko Pengaduan ini dalam rangka memaksimalkan fungsi Pengawasan Partisipatif," ujar Ervien Budjatmiko

Dalam Posko Pengaduan itu pihaknya melayani baik secara langsung mulai senin - kamis pukul 08.00 wib - 14.00 wib maupun secara online di contack person 085234562291 dan 082330448500

Disinggung tentang sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Ervien Budijatmiko menegaskan pasti ada sanksi baik administrasi, denda dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku

Namun ditambahkan, pihaknya hanya sebatas menginventarisir  dan menyampaikan laporan Pelanggaran itu kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi yang berwenang untuk mengeksekusi bentuk dari Pelanggaran tersebut. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama