Aliansi Pemuda Indonesia Suarakan Dukung RUU TNI Tahun 2025 di Cilegon
ANEKAFAKTA.COM,CILEGON - Aliansi Pemuda Indonesia yang merupakan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Al Khairiyah Kota Cilegon, membawa spanduk bertuliskan Revisi Undang Undang TNI mari berdialog untuk Undang Undang yang lebih baik, isu yang diangkat dukungan RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, bertempat di Bundaran Tugu Landmark Kota Cilegon, Jum'at (28/03/2025).
Dikesempatan tersebut, Supardi selaku Ketua Gema Al Khairiyah, dalam orasinya menyampaikan, sebagai berikut:
1) Revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu tidak terlalu mengganggu desain politik yang dicita-citakan reformasi, dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru (Orba) itu dulu, keputusan keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG yaitu ABRI, Birokrat dan Golkar.
2) Pada masa Orba, dwi fungsi ABRI memberikan peluang ABRI dan Polri menjadi dewan perwakilan rakyat tanpa masuk pemilu dengan porsi 22%, kemudian dwi fungsi ABRI juga memungkinkan ABRI dan Polri mengisi jabatan-jabatan eksekutif seperti gubernur, walikota dan bupati dengan sistem penunjukan tanpa Pemilihan Umum (Pemilu).
3) Dalam draft terbaru revisi undang-undang TNI, tidak memiliki indikasi membuka peluang-peluang tersebut, sebaliknya draft tersebut revisi undang-undang TNI memperjelas batas-batas sejauh mana TNI dapat menempati jabatan publik sekarang.
4) Ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini, meski ada penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI tidak akan berpengaruh.
5) Jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas dari 10 Kementerian atau lembaga menjadi 14 Kementerian atau lembaga, penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi pasal 47 undang-undang TNI.
6) Pada ayat 1 Pasal 47 tersebut, menyebutkan secara tegas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI sebagai berikut, perubahan dengan adanya dua tugas baru sebelumnya terdapat 14 tugas kini bertambah menjadi 16 tugas, dua tambahan tugas baru tersebut adalah yang pertama menanggulangi ancaman pertahanan siber, mengingat serangan siber terhadap infrastruktur negara semakin meningkat kemudian yang kedua yaitu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri termasuk evakuasi dalam kondisi darurat.
7) Kemudian Pasal 47 TNI bisa duduki jabatan publik, Pasal 47 adalah penambahan jumlah Kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif jika sebelumnya hanya 10 Kementerian atau lembaga kini bertambah menjadi 14 Kementerian atau lembaga, penambahan instansi hingga 16 Kementerian berikut daftar Kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan revisi pasal 47 yang kami tahu yaitu yang pertama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, kedua Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, ketiga Kesekretariatan Negara (yang menangani urusan
Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden), keempat Badan Intelijen Negara, kelima Badan Siber dan Sandi Negara, keenam Lembaga Ketahanan Nasional, ketujuh Badan SAR Nasional, kedelapan Badan Narkotika Nasional, kesembilan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, kesepuluh Badan Penanggulangan Bencana Nasional, kesebelas Badan Penanggulangan teroris, keduabelas Badan Keamanan Laut, ketigabelas Kejaksaan Republik indonesia Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), keempatbelas Mahkamah Agung dan untuk prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut mereka harus pensiun atau mengundurkan diri dari jabatan TNI aktif.
(red/tim)
Posting Komentar