211 Warga Binaan Rutan Jeneponto Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025
ANEKAFAKTA.COM,Jeneponto - Sebanyak 211 Warga Binaan Rutan Jeneponto mendapatkan remisi. Pengurangan Masa Pidana Khusus dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pelayanan Tahanan Rutan Jeneponto dan diikuti Karutan Jeneponto, Pejabat Struktural Kasubseksi Pelayanan Tahanan dan staff serta Perwakilan Warga Binaan yang menerima remisi, Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin secara terpusat oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara simbolis menyerahkan remisi kepada 1.641 Warga binaan diseluruh Indonesia.
Karutan Jeneponto, Renza Maisetyo secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada Perwakilan Warga Binaan Rutan Jeneponto."adapun warga binaan yang menerima remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, yakni RK I sebanyak 211 orang.
Renza Maisetyo juga menambahkan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di Rutan Kelas IIB Jeneponto.
"Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," tuturnya
Posting Komentar